Dedi Mulyadi Respons Menteri HAM: Korban Juga Punya Hak Asasi

Rabu, 29 Juli 2026 | 12:43:41 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.(Sumber:NET)

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan tanggapan atas masukan yang disampaikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengenai penanganan terhadap pelaku tindak kejahatan.

Dedi Mulyadi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas pengingat tersebut.

Namun, menurut pandangannya, jaminan perlindungan HAM tidak sepatutnya hanya diperuntukkan bagi para pelaku kejahatan semata, melainkan wajib diberikan pula kepada warga yang menjadi korban aksi kriminalitas.

Dedi menilai masukan dari Menteri HAM merupakan pengingat yang baik agar tindakan hukum atas para pelaku tidak sampai berujung pada aksi main hakim sendiri maupun penyelewengan hak asasi manusia.

"Saya menyampaikan terima kasih atas otokritik dari Pak Menteri HAM, Bapak Natalius Pigai, yang mengingatkan saya jangan sampai melanggar HAM pelaku kejahatan dengan main hakim sendiri," ujar Dedi dikutip dari Tiktok pribadinya Selasa (28/7/2026).

Dedi turut menyebutkan dukungan yang pernah diberikan oleh Menteri HAM saat ide pembinaan murid di barak militer wilayah Jawa Barat sempat menuai tuduhan pelanggaran HAM.

"Saya dibantu banget ketika ada tuduhan pelanggaran HAM terhadap kegiatan barak militer. Sekarang Pak Menteri mengingatkan saya jangan sampai ada tindakan yang melanggar HAM. Saya ucapkan terima kasih," katanya.

Kendati demikian, dirinya menegaskan bahwa persoalan HAM tidak cuma mencakup hak-hak milik pelaku tindak pidana.

Sebab menurutnya, masyarakat yang menjadi korban kejahatan sejatinya juga mengalami pengebirian atas hak-hak mereka saat dijadikan sasaran tindak kriminal.

Korban, lanjut Dedi, berpotensi kehilangan jaminan rasa aman, harta benda, hingga nyawa akibat aksi kejahatan.

"Orang yang menjadi korban kejahatan ada pelanggaran HAM pada dirinya. Dia kehilangan keamanannya, dia kehilangan perlindungan dari negaranya, dia kehilangan harta kekayaannya, bahkan banyak yang kehilangan nyawanya," tuturnya.

Oleh karena itu, Dedi berpandangan bahwa aspek perlindungan terhadap publik yang menjadi korban kriminalitas mesti memperoleh perhatian serius dari pihak negara.

Ia menggarisbawahi permasalahan pembiayaan pengobatan para korban ketika harus menjalani perawatan medis di fasilitas rumah sakit.

Berdasarkan paparan Dedi, ada situasi di mana biaya pengobatan korban tindak pidana tidak dapat dijangkau atau diklaim lewat program BPJS Kesehatan.

Kondisi tersebut dinilainya berpotensi memperberat beban korban yang sebelumnya sudah menderita kerugian materiil maupun fisik.

"Yang paling miris adalah korban kejahatan ketika masuk ke rumah sakit, BPJS tidak bisa mengeklaim membayarkan biaya rumah sakitnya," ucapnya.

Guna menyelesaikan hambatan tersebut, Dedi menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan regulasi khusus yang menjamin pembiayaan rumah sakit bagi seluruh korban kejahatan.

Menurutnya, warga yang menjadi korban tindakan pidana dan membutuhkan tindakan medis tidak boleh lagi diberatkan oleh urusan beban biaya.

"Di Provinsi Jawa Barat semua korban kejahatan dijamin oleh pemerintah provinsi biaya rumah sakitnya berapa pun," katanya.

Dedi mengaku memahami betul dinamika permasalahan ini lantaran kerap bersinggungan langsung dengan kasus-kasus korban kejahatan yang kesulitan secara finansial saat hendak berobat.

Berdasarkan pengalaman empiris itulah, Pemprov Jabar mengambil langkah tegas untuk mengover seluruh biaya pengobatan korban kejahatan yang memerlukan bantuan.

Di lain sisi, Dedi menegaskan pihak pemerintah tidak serta-merta mengesampingkan hak para pelaku kejahatan yang mendapati luka dan memerlukan pertolongan medis.

Ia bahkan membeberkan pernah turut membantu pendanaan perawatan pelaku kejahatan lantaran besarnya tagihan rumah sakit sementara pihak aparat memiliki keterbatasan anggaran.

"Pelaku kejahatan ketika mengalami problem atau terluka, melarikan diri, ada tindakan yang dilakukan oleh aparat, sering kali di rumah sakit aparat tidak punya biaya yang cukup untuk membayarkan rumah sakitnya," kata Dedi.

"Saya juga pernah ikut membantu membiayai pelaku kejahatan karena rumah sakitnya harus dibiayai dengan biaya yang besar," lanjutnya.

Bagi Dedi, bentuk perlindungan atas korban serta pemenuhan hak-hak dasar pelaku kejahatan tidak perlu dipertentangkan satu sama lain.

Ia memastikan bahwa Pemprov Jawa Barat bakal selalu hadir memberikan pengayoman kepada kedua belah pihak, terutama dalam menjamin ketersediaan penanganan medis saat dibutuhkan.

"Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan hadir untuk menyelesaikan dan melindungi kedua-duanya," ucap Dedi.

Terkini