Pejabat Bea Cukai Gunakan Uang Setoran Importir untuk Beli iPhone

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:33:10 WIB
Ilustrasi Penyitaan barang bukti kasus bea cukai.(Sumber:NET)

JAKARTA - Uang setoran yang diklaim sebagai dana operasional dari pihak luar terungkap dipakai untuk kepentingan pribadi oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Kepentingan pribadi tersebut salah satunya untuk membeli ponsel iPhone.

Fakta ini terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar terdakwa eks Kepala Seksi Intelijen Cukai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo.

JPU mempertanyakan soal akumulasi penerimaan uang Rp300 juta dalam bentuk valuta asing.Uang ratusan juta tersebut diketahui dikumpulkan dan dititipkannya kepada bawahannya, Salisa.

"Orlando menyampaikan kepada saya, dalam sekali penerimaan, itu setaranya dengan Rp75 juta. (Jadi dikali empat) betul," kata Budiman kepada majelis hakim di persidangan.

Saat ditanya JPU soal penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, Budiman tidak menampiknya.Ia mengaku pada Januari lalu ponselnya mendadak rusak, sehingga ia meminta dicarikan pengganti menggunakan uang setoran tersebut.

Saat didesak jaksa soal jenis ponsel yang dibeli, Budiman membenarkan barang tersebut adalah iPhone, yang kini telah disita penyidik KPK sebagai barang bukti.

Budiman menambahkan, sisa dana setoran valas tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional intelijen Bea Cukai sesuai arahan atasannya, Kepala Subdirektorat Intelijen, Sisprian Subiyaksono, dan diketahui oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Rizal.

Bukan Kali Pertama, Modus Serupa Pernah Terungkap dari Sisprian

Sebelumnya, pada bulan Juni lalu, fakta serupa juga terungkap dari kesaksian Sisprian Subiaksono, yang kini berstatus tersangka dalam kasus ini.

Sisprian mengaku turut menggunakan dana operasional yang merupakan sebutan bagi uang yang diterima dari perusahaan importir, untuk membelikan ponsel iPhone bagi istrinya.

Pengakuan itu disampaikan Sisprian saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap importasi barang dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo John Field, Manager Operasional PT Blueray Deddy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri.

Saat dicecar jaksa soal penggunaan uang Rp20 juta dan pembelian iPhone untuk istrinya, Sisprian membenarkan hal tersebut.

Ia mengaku sempat berniat mengembalikan uang yang dipakainya, namun niat itu batal terlaksana lantaran dirinya keburu ditangkap KPK.Adapun sebagai informasi, dalam kasus ini Budiman Bayu, didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp7,69 miliar oleh JPU KPK.

Penerimaan gratifikasi itu berlangsung sepanjang September 2024 hingga Januari 2026.JPU menyebut Budiman menerima aliran dana tersebut baik secara mandiri maupun bersama-sama dengan Rizal, dan Sisprian Subiyaksono.Sumber dana itu turut mencakup sejumlah pengusaha rokok yang berkepentingan dengan jabatan terdakwa.

"Atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari John Field selaku pemilik Bluerey Cargo Group, Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Bluerey Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Bluerey Cargo, serta beberapa pihak swasta yakni pengusaha rokok," pungkas JPU.

Atas perbuatannya, Budiman didakwa dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia turut dijerat Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (NAD)

Terkini