Pengeroyokan di Bali: Pakar Hukum Ingatkan Sanksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 28 Juli 2026 | 12:02:12 WIB
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Kukuh Dwi Kurniawan.(Sumber:NET)

MALANG - Insiden pengeroyokan maut yang menewaskan KD asal Buleleng di Banjar Dinas Juwuk Legi, Tabanan, Bali akibat dugaan pencurian ayam aduan pada Jumat (24/7/2026) dini hari memicu keprihatinan mendalam karena aksi main hakim sendiri bukan solusi, melainkan tindak pidana baru yang merusak prinsip negara hukum.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Kukuh Dwi Kurniawan, menyampaikan bahwa aksi warga yang menghakimi terduga pelaku secara sepihak tergolong penganiayaan berat atau pengeroyokan.

Tak cuma pelaku utama, masyarakat yang hanya menonton dan membiarkan kejadian itu berlangsung juga dapat dijerat sanksi pidana lantaran dianggap terlibat.

"Tindakan seperti itu sebenarnya secara konteksnya masuk dalam tindak pidana baru. Jadi justru yang dilakukan masyarakat itu bukan menyelesaikan masalah, tapi justru menambah masalah baru, Kalau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal itu Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun." Tegasnya dikutip Senin (27/7/2026).

Menurut Kukuh, setiap individu memiliki hak atas asas praduga tak bersalah, dengan jaminan hak hidup yang dilindungi hukum hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Ia amat menyayangkan tindakan brutal serta tak seimbang dari warga dalam peristiwa pencurian tersebut."Melihat apa yang terjadi di Bali, itu sangat ironi. Karena tidak seimbang, seekor ayam dibalas dengan sebuah nyawa. Itu tidak seimbang sama sekali," ujarnya.

Ia menilai peristiwa memilukan ini memperlihatkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum yang dianggap belum mampu memberikan rasa aman dan keadilan.

Aksi vigilantisme ini hadir sebagai peringatan keras untuk kepolisian maupun kejaksaan supaya dapat segera membenahi pelayanan mereka.

"Yang pertama, saya menilai bahwa sebagai warga secara hukum diwajibkan untuk percaya kepada para penegak hukum. Dan di sini menjadi koreksi betul bagi aparat untuk bisa menghadirkan rasa aman itu," paparnya.

Minimnya proses peradilan formal yang adil berisiko menimbulkan trauma mendalam lintas generasi bagi keluarga korban.

Hukum wajib hadir secara konkret serta tidak boleh terkesan hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas."Adil secara prosedural di Indonesia itu sebagaimana keadilan yang sudah disepakati dan junjung tinggi dalam konstitusi, bahwa semuanya harus didasarkan pada aturan yang ada," ucapnya.

Ia menekankan bahwa insiden tragis di Bali tersebut harus dijadikan momen titik balik bagi penegakan hukum di Indonesia.

Keadilan sejati tak akan pernah tercipta dari aksi massa yang emosional, sebab membalas kejahatan lewat kejahatan hanya akan menyisakan dendam.

Aparat dituntut segera berbenah demi mengembalikan kepercayaan publik, sedangkan warga diimbau menahan diri dari provokasi agar supremasi hukum tetap terjaga.

Terkini