Mendagri: Bebas BPHTB untuk MBR Pacu Ekonomi Daerah

Senin, 27 Juli 2026 | 17:12:16 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.(Sumber:NET)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa aturan gratis BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mampu menekan ongkos pembuatan rumah sekaligus melecut minat pengembang untuk menyediakan hunian.

"Dulu harus membayar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sekarang gratis khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Nanti dengan adanya perputaran uang, pengembang semua bergerak. Karena biayanya lebih murah, mereka termotivasi," kata Tito saat berkunjung ke Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/7/2026).

Mendagri memaparkan, pemerintah menyiapkan landasan penerapan aturan tersebut lewat nota kesepahaman (MoU) dan surat edaran bersama Kemendagri dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Regulasi ini menjadi panduan bagi seluruh pemerintah daerah untuk mengeksekusi pembebasan BPHTB."Kami sudah membuat kerja sama, MoU (Nota Kesepahaman), dan surat edaran bersama yang intinya terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," ujarnya.

Sebagai catatan, skema pembebasan tarif BPHTB untuk MBR ini sejatinya telah diterapkan secara nasional semenjak Desember 2024.

Langkah ini diawali oleh pengesahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 25 November 2024, lalu ditegaskan kembali lewat Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Pada pengerjaannya di lapangan, pemerintah daerah diharuskan menindaklanjuti ketentuan itu melalui regulasi kepala daerah, baik Peraturan Bupati (Perbup) ataupun Peraturan Wali Kota (Perwali), yang berfungsi sebagai payung hukum Bapenda dalam meniadakan pemungutan BPHTB bagi MBR.

Mayoritas Pemkab dan Pemkot di Indonesia telah mempublikasikan aturan turunan tersebut sejak awal 2025.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri rutin mengawasi penerapannya serta mendesak pemda yang belum membebaskan BPHTB bagi kelompok MBR agar segera menyelaraskan aturan di daerahnya.

Bukan cuma BPHTB, pemerintah turut menggratiskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut pandangan Tito, gabungan dari dua kemudahan ini sanggup memangkas biaya konstruksi rumah sehingga menggeser pengembang untuk memperbanyak pasokan tempat tinggal MBR.

Pemerintah juga melonggarkan ambang batas pendapatan MBR supaya makin banyak masyarakat yang meraih keuntungan dari rentetan insentif sektor perumahan ini.

"Nah, definisi masyarakat berpenghasilan rendah pun sudah agak diperluas. Dari Rp7,5 juta untuk lajang menjadi Rp8,5 juta di beberapa daerah. Ada yang Rp10 juta di Papua, misalnya. Itu membuat daya jangkau yang lebih banyak lagi," kata Titi.

Lebih jauh, Tito menganggap pesatnya proyek perumahan bakal menciptakan efek ganda (multiplier effect) pada iklim ekonomi di daerah.

Geliat pembangunan rumah diprediksi bakal mendongkrak kebutuhan material bangunan, logistik pengangkutan, sampai sektor usaha penunjang lain yang pada akhirnya ikut mendongkrak pendapatan daerah lewat bermacam retribusi.

Terkini