Rindekraf 2026–2045: Strategi Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global

Jumat, 24 Juli 2026 | 14:07:40 WIB
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, saat menyampaikan Masterplan (Rencana Induk) Ekonomi Kreatif atau Rindekraf 2026–2045.(Sumber:NET)

JAKARTA - Langkah strategis pembangunan ekonomi kreatif nasional terus diperkuat oleh pemerintah.Komitmen ini ditujukan untuk mencetak para pelaku ekonomi kreatif lokal agar mampu bersaing di tingkat dunia.

Kebijakan ini tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 mengenai Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045.

Penyusunan aturan tersebut dilangsungkan lewat kolaborasi lintas kementerian/lembaga serta pendekatan heksaheliks yang melibatkan beragam pemangku kepentingan.

Rindekraf diproyeksikan menjadi acuan pembangunan ekonomi kreatif jangka menengah hingga panjang guna menjadikan sektor ini sebagai The New Engine of Growth.

Lewat regulasi ini, Presiden RI Prabowo Subianto hendak merancang ekosistem ekonomi kreatif yang tangguh dari hulu sampai hilir untuk 20 tahun mendatang.

Sasarannya adalah memastikan karya, talenta, maupun produk kreatif nasional tidak sekadar berkuasa di negeri sendiri, melainkan juga sanggup bersaing menjadi pemain utama di pasar internasional.

Strategi ini berupaya mengangkat jagoan lokal menjadi jagoan nasional, sekaligus mendorong jagoan nasional memiliki panggung di ranah global.

“Rindekraf diintegrasikan dalam dokumen perencanaan yang dijabarkan dalam bentuk rencana strategis dan rencana kerja kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Integrasi ini diharapkan dapat menyelaraskan arah kebijakan antara pusat dan daerah demi mempercepat akselerasi pertumbuhan sektor kreatif,” ujar Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya.

Penetapan aturan ini merupakan tindakan nyata dalam mewujudkan visi ekonomi kreatif sebagai penggerak baru pertumbuhan ekonomi menjelang Indonesia Emas 2045.

Untuk mengejar visi tersebut, Kementerian Ekraf menyusun misi penguatan ekosistem berbasis kekayaan intelektual (KI) yang mencakup riset, pendidikan, pembiayaan, infrastruktur, pemasaran, insentif, fasilitasi KI, hingga perlindungan hasil karya.

Misi tersebut dieksekusi melalui peningkatkan kualitas sumber daya manusia serta penguatan daya saing usaha.

Sebagai aksi konkret di daerah, Kementerian Ekraf mendorong penyesuaian regulasi serta pembentukan dinas ekonomi kreatif, baik secara mandiri maupun gabungan.

Sejauh ini, 13 provinsi dan 24 kabupaten/kota telah memiliki kelembagaan ekonomi kreatif, sedangkan 17 provinsi dan 67 kabupaten/kota lainnya dalam tahap penguatan kelembagaan.

Kemajuan yang dicapai dalam kurun waktu kurang dari dua tahun ini memperlihatkan besarnya komitmen pemerintah daerah dalam memperkokoh tata kelola ekonomi kreatif sekaligus modal penting implementasi Rindekraf secara nasional.

“Implementasi Rindekraf di tingkat daerah juga memerlukan sinergi yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak legislatif setempat. Kami meyakini peran pemerintah daerah sebagai katalisator daerah dapat memantapkan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional, yang dimulai dari daerah,” kata Riefky.

Rindekraf diharapkan sanggup membuka lapangan kerja berkualitas, meningkatkan taraf pendapatan masyarakat, memperkuat identitas budaya daerah, menciptakan iklim investasi yang kompetitif, serta mendorong munculnya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.

Saat ini sektor ekonomi kreatif seperti kuliner, kriya, dan fashion telah menyumbang pertumbuhan ekonomi, disusul oleh pesatnya perkembangan sektor game, aplikasi, film, serta musik.

Guna menjaga momentum ini, Kementerian Ekraf berfokus pada tiga program utama: Desa Kreatif untuk memperkuat ekosistem dari tingkat tapak, Creative Hub sebagai wadah kolaborasi talenta, dan Creative by Indonesia sebagai pintu masuk produk kreatif ke pasar global.

“Masa depan ekonomi Indonesia tidak hanya dibangun dari sumber daya alam, tapi dari ide, kreativitas, dan inovasi anak bangsa,” kata Riefky.

Di samping itu, Kementerian Ekraf memperluas jangkauan ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21 subsektor dalam Rindekraf 2026–2045 dengan menyertakan empat subsektor baru, yakni teknologi baru, konten digital, sulih suara, dan modifikasi otomotif.

Langkah ini diambil agar pengembangan ekonomi kreatif lebih adaptif terhadap pergerakan teknologi, riset, inovasi, serta dinamika industri.

Riefky menyampaikan bahwa pembaruan ini menjadi pijakan strategis demi memastikan kebijakan ekonomi kreatif sanggup menjawab tantangan global sekaligus memperkuat daya saing Indonesia.

“Langkah ini menjadi fondasi penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, meningkatkan daya saing pelaku usaha, serta mendorong lahirnya inovasi di berbagai daerah,” ujar dia.

Lewat Rindekraf, 21 subsektor ekonomi kreatif dikelompokkan dalam empat klaster utama: berbasis seni dan budaya; berbasis desain; berbasis teknologi dan konten digital; serta berbasis media dan distribusi kreatif.

Pengelompokan ini dirancang berdasarkan karakter usaha, produk, dan aktivitas produksi yang berlandaskan warisan budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, serta digital.

Subsektor teknologi baru, konten digital, dan sulih suara masuk dalam klaster berbasis teknologi dan konten digital yang mencerminkan pesatnya laju industri kreatif digital.

Sementara subsektor modifikasi otomotif ditempatkan pada klaster berbasis desain sebagai wujud pengakuan atas kreativitas yang memberikan nilai tambah melalui inovasi desain, rekayasa, dan personalisasi kendaraan.

Adapun subsektor teknologi baru mencakup pengembangan kecerdasan buatan (AI), blockchain, big data, keamanan siber (cyber security), serta teknologi digital mutakhir lainnya.

Subsektor konten digital mengakomodasi profesi dan model bisnis baru seperti kreator konten, affilliator, dan live commerce.

Sedangkan subsektor sulih suara memfasilitasi kebutuhan layanan voice over yang kian diminati dalam industri audiovisual.

Klasterisasi ini dirancang agar pembangunan ekonomi kreatif lebih responsif terhadap berbagai transformasi industri, termasuk perkembangan kecerdasan buatan (AI), teknologi informasi, manufaktur berbasis riset dan inovasi, ekonomi hijau, ekonomi biru, ekonomi sirkular, hingga energi terbarukan.

Selain itu, struktur subsektor ini bersifat terbuka sehingga dapat terus disesuaikan dengan dinamika ilmu pengetahuan, teknologi, industri, ataupun munculnya ekspresi kreatif baru di masa mendatang.

Melalui perluasan menjadi 21 subsektor dan pendekatan klaster yang adaptif, Kementerian Ekraf optimistis pengembangan ekonomi kreatif akan lebih terarah, inklusif, kolaboratif, serta mampu mengakomodasi model usaha baru.

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional, meningkatkan daya saing pelaku usaha, sekaligus mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

Terkini