BEKASI - Warga Kota Bekasi yang berniat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mendatangi Satpas atau layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang berlokasi di Mall Ciputra Cibubur serta Pizza Hut Komsen Jatiasih.
Mengenai waktu pendaftaran, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota ini khusus melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya berakhir.
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon akan dikenakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Mengenai biaya perpanjangan, hal tersebut disesuaikan dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Persyaratan perpanjangan SIM A maupun SIM C meliputi beberapa berkas berikut:
- Fotokopi KTP yang masih aktif
- Fotokopi SIM lama beserta SIM asli
- Hasil Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya diwajibkan memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai.Sanksi bagi pengendara yang tidak mengantongi SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi mengenai pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota, semoga bermanfaat.