Surat Kejagung Perintahkan Kajati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03:45 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung (sumber foto: NET)

JAKARTA - Kejaksaan Agung menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bermasalah. Penghentian ini tertuang dalam surat resmi kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi.

“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (13/7/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Isinya meminta seluruh Kajati menghentikan kegiatan pengumpulan data terkait program MBG di wilayah hukum masing-masing.

Perintah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, yang memerintahkan inventarisasi serta penyampaian permasalahan pelaksanaan program MBG oleh Badan Gizi Nasional.

Anang menegaskan data yang sudah terkumpul akan digunakan untuk kepentingan penyidikan perkara yang sedang ditangani Kejagung. “Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Sebelumnya, Kejagung membenarkan telah meminta sejumlah Kejati melakukan pengecekan terhadap laporan dugaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah, termasuk indikasi SPPG fiktif.

Anang menjelaskan pendataan itu bukan pemeriksaan seluruh SPPG di Indonesia, melainkan pengecekan atas laporan dari sejumlah daerah. “Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah,” katanya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Hasil pengecekan dari daerah kemudian dilaporkan kepada penyidik Kejagung untuk diverifikasi sebagai bagian dari penanganan perkara. Saat ini Kejaksaan tengah menangani kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG dengan tujuh tersangka, termasuk tiga mantan pejabat BGN yakni Kepala Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Terkini

Panduan Memulai Investasi Saham Untuk Pemula

Selasa, 14 Juli 2026 | 06:19:01 WIB

Tips Berhemat Tanpa Mengurangi Kualitas Hidup

Selasa, 14 Juli 2026 | 06:03:45 WIB