KPK Periksa ASN Jatim di Kasus Hibah, 20 Tersangka Sudah Ditetapkan

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03:45 WIB
Ilustrasi KPK (sumber foto: NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat tahun anggaran 2019–2022.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama BDW selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jatim, HNG selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Jatim, serta IKM selaku ASN Pemprov Jatim,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (13/7/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Ketiga ASN tersebut diagendakan untuk diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Jatim. Pemeriksaan ini bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka, namun satu tersangka yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi, dihentikan penyidikannya karena meninggal dunia. Dengan demikian, tersisa 20 tersangka lain.

Tiga tersangka penerima suap adalah Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.

Sementara 17 tersangka pemberi suap berasal dari berbagai daerah, di antaranya anggota DPRD Jatim Mahfud, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Probolinggo Jon Junaidi, serta sejumlah pihak swasta dari Sampang, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.

Terkini

Panduan Memulai Investasi Saham Untuk Pemula

Selasa, 14 Juli 2026 | 06:19:01 WIB

Tips Berhemat Tanpa Mengurangi Kualitas Hidup

Selasa, 14 Juli 2026 | 06:03:45 WIB