Sabu dalam Kandang Burung Disita, 2 Pengedar di Jakbar Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 | 13:31:30 WIB
Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial berinisial A (32) dan S (49) yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).(FOTO:NET)

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pria berinisial A (32) dan S (49) yang disinyalir menjadi pengedar narkoba di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).

Aparat kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti, salah satunya adalah narkotika jenis sabu.

"Kami dari Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kami mengamankan dua orang tersangka inisial A (32) dan S (49) di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Akhmad Huda dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Pengungkapan perkara ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kebon Jeruk.

Pihak berwajib kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil menciduk kedua pelaku.

Ketika dilakukan penggeledahan di kandang burung kepunyaan tersangka S, petugas menemukan 33 plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat bruto 5,73 gram.

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sejumlah wadah, termasuk kotak kacamata.

"Diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,73 gram, alat komunikasi, plastik klip, serta uang hasil penjualan," ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

Pihak kepolisian pun masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Terkini