Komdigi Beri Peringatan 22 PSE Privat yang Belum Daftar

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:54:51 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar.(FOTO:NET)

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat peringatan kepatuhan kewajiban pendaftaran kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dinilai belum menuntaskan kewajiban pendaftaran berdasarkan aturan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menjelaskan, proses registrasi PSE Lingkup Privat menjadi suatu kewajiban bagi tiap-tiap penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan layanan atau menjalankan operasional di Indonesia. 

"Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alex, dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Terhadap 22 PSE tersebut, Komdigi sudah melayangkan surat peringatan sebagai bentuk tindak lanjut dari upaya pembinaan sekaligus monitoring kepatuhan. 

"Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” jelas Alex.

Alexander menyatakan secara tegas bahwa pemenuhan kewajiban registrasi bagi 22 PSE tersebut masih dibuka hingga tenggat waktu 13 Juli 2026.

Apabila tidak segera melakukan registrasi, Komdigi bakal melakukan tindakan penegakan hukum berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk pemblokiran akses pada sistem elektronik terkait. 

"Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia," ucapnya.

Alexander juga menggarisbawahi bahwa Komdigi menyediakan ruang klarifikasi untuk PSE yang mengalami hambatan teknis ataupun kendala lain ketika mengurus proses pendaftaran.

Tiap-tiap PSE, baik yang bergerak di lingkup privat ataupun publik, diharuskan mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sesuai dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

Adapun di bawah ini adalah daftar PSE Lingkup Privat yang menerima surat peringatan dari kementerian:

  1. Accor S. A.
  2. Ana Holdings Inc.
  3. Archipelago International Indonesia
  4. Aryaduta Hotels Group
  5. Banyan Tree Holdings Limited
  6. Barceló Hotel Group
  7. Best Western International, Inc.
  8. Design Hotels GmbH
  9. DMM.com LLC.
  10. Ennismore Holdings Limited
  11. Hotel Indonesia Group (HIG)
  12. Kodland PTE. Ltd.
  13. PT Clarindotama Perdana
  14. PT Kencana Graha Optima
  15. PT Lestari Jaya Indah
  16. Qantas Airways Limited
  17. Qatar Airways Group, Q.C.S.C
  18. Solo Paragon Hotel Residences / PT Sunindo Gapura Prima
  19. Stimuler Pvt. Ltd.
  20. Tauzia Hotel Management
  21. The Ascott Limited (Ascott Indonesia)
  22. WorldHotels, GmbH

Terkini