JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman mengharapkan agar Undang-Undang Pemilu tidak bertransformasi menjadi aturan yang malah membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan pandangannya, hak tertinggi rakyat serta esensi demokrasi dalam memilih calon pemimpin merupakan inti utama dari penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang sesungguhnya.
"Kedaulatan rakyat itu sudah dinyatakan dengan tegas di dalam konstitusi kami, kedaulatan ada di tangan rakyat. Perwujudannya dilakukan melalui pemilu, khususnya melalui pemilihan umum presiden dan wakil presiden," ujar Benny dalam sebuah diskusi yang mengangkat tema "Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu" dikutip dari siaran Youtube SMRC TV, Selasa (7/7/2026). "Sebanyak-banyaknya calon pemimpin yang diajukan supaya rakyat punya kebebasan untuk memberikan penilaian dan menjatuhkan pilihan. Jadi tidak boleh ada pembatasan," sambungnya.
Namun dalam pelaksanaannya selama ini, aturan pemilu justru menjadi penjegal bagi figur tertentu untuk maju bersaing sebagai calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres).
Kondisi tersebut terlihat nyata dari adanya aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau yang dikenal sebagai presidential threshold.
Ia memaparkan, penerapan aturan presidential threshold sejak pesta demokrasi (Pemilu) tahun 2004 sampai 2024 kemarin justru melahirkan pembatasan terhadap pencalonan.
"Yang sudah saya katakan, yang berhak mencalonkan itu adalah setiap partai politik atau gabungan partai politik, tetapi pembatasan dilakukan dengan apa? Pertama ada pembatasan 20 persen," ujar Benny.
Menurut pandangannya, ketentuan mengenai batas minimal pencalonan 20 persen tersebut tidak sejalan dengan amanat Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
"Tetapi kami sudah laksanakan Pemilu 2004 dulu, kemudian 2009, ada pembatasan. Kemudian Pemilu 2014 juga ada pembatasan, yang terakhir itu pembatasan 20 persen," ujar anggota Komisi III DPR itu.
Oleh karena itu, ia menyambut baik terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan pembatalan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.
Ia berharap agar keputusan dari MK tersebut bisa diakomodasi dan diimplementasikan secara nyata ke dalam perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"What kami perjuangkan? Yang kami perjuangkan adalah Undang-Undang Pemilu yang sedang kami siapkan di Dewan harus menegaskan kembali, harus melaksanakan constitutional threshold yang tadi sudah ditegaskan, diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Benny.