SIKKA - Pertamina Patra Niaga memberikan tanggapan terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melarang kendaraan penunggak pajak untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmen mereka untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi sesuai dengan penugasan dari pemerintah.
"Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan BBM, khususnya penyaluran BBM subsidi sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Ahad saat dihubungi, Rabu (8/7/2026).
Ahad menjelaskan bahwa pihaknya bakal terus menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai aturan serta tata kelola penyaluran BBM bersubsidi di tiap-tiap wilayah.
Di samping itu, dia menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga terus menjaga agar stok BBM, khususnya yang bersubsidi, berada dalam kondisi aman serta didistribusikan selaras dengan koordinasi bersama pemerintah daerah setempat.
Pada sisi yang lain, Ahad mengutarakan bahwa terminal BBM bakal diprioritaskan untuk melakukan pengiriman sejak pagi hari sebagai bentuk mitigasi agar penyaluran bisa dipenuhi lebih awal.
"Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah," tandasnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kepala Bapenda Nusa Tenggara Timur (NTT) Johny Ericson Ataupah menyatakan bahwa kebijakan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak sengaja diterapkan guna mendongkrak kepatuhan wajib pajak sekaligus menjamin alokasinya tepat sasaran.
“Kepatuhan pajak kami saat ini baru sekitar 40 persen. Karena itu, pemerintah harus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Johny kepada Kompas.com pada Senin, 6 Juli 2026.
Johny memaparkan bahwa landasan hukum dari implementasi kebijakan tersebut adalah Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Menurut pandangannya, BBM bersubsidi selayaknya dinikmati oleh kalangan masyarakat yang memang berhak, termasuk bagi para pemilik kendaraan yang sudah merampungkan kewajiban membayar pajak di daerah tersebut.
Selain permasalahan itu, Bapenda juga mendeteksi masih banyaknya kendaraan dengan pelat nomor luar daerah yang sudah lama berlalu lalang di NTT, namun belum mengurus mutasi kendaraan maupun menuntaskan kewajiban perpajakan lokal mereka.