Nekat Pakai Ekskavator, Wanita Ini Robohkan Aset Negara Rp 537 Juta

Senin, 06 Juli 2026 | 13:08:58 WIB
Murnita, wanita Surabaya yang nekat menyewa ekskavator merobohkan bangunan rumah dinas milik Bea Cukai.(FOTO:NET)

JAKARTA - Murnita Triwidyaning yang akrab disapa Nita bertindak nekat dengan merobohkan bangunan rumah dinas kepunyaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I yang berstatus sebagai aset negara di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23.

Nita mendatangkan alat berat berupa ekskavator sewaan demi meratakan fasilitas tersebut dengan tanah.

Tindakan berani Nita ini akhirnya menyeret dirinya ke ranah hukum.

Mengutip pemberitaan dari detikJatim pada Senin (6/7/2026), berkas dakwaan jaksa menyebutkan bahwa tindakan Nita telah mengakibatkan negara mengalami kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula saat Nita mengeklaim telah menyerahkan uang senilai Rp 500 juta kepada sebuah yayasan untuk membeli properti yang ternyata merupakan rumah dinas DJBC tersebut.

Nita selanjutnya menghubungi seorang temannya yang bernama Novi guna mencari informasi seputar penyewaan ekskavator yang akan dipakai membongkar bangunan itu.

Kendati dirinya bersikeras telah membeli aset properti tersebut, pihak kejaksaan dalam dakwaannya menegaskan bahwa bangunan itu secara sah masih berstatus sebagai aset negara yang dikelola oleh Kanwil DJBC Jawa Timur I.

Oleh karena itu, tindakan sepihak yang dilakukan oleh Nita dikategorikan sebagai pelanggaran yang harus diproses secara hukum.

"Bahwa gedung berupa rumah dinas di Jalan Asemrowo Kali No. 23 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya merupakan aset negara dibawah naungan Kanwil DJBC Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara KODE UAKPB: 015051000410826000KD dengan nama UAKPB : KANWIL DJBC JAWA TIMUR I sesuai dengan SIMAK BMN atau setidaknya bukan merupakan hak dari terdakwa," terang jaksa penuntut umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho dalam dakwaannya.

Aksi perobohan rumah dinas tersebut terjadi pada tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB ketika ekskavator yang disewa oleh Nita tiba di lokasi kejadian.

Sebelum mengoperasikan alat berat, Nita terlebih dahulu merusak gembok pagar rumah menggunakan sebuah palu, lalu memberikan instruksi kepada operator untuk segera merobohkan bangunan.

Pihak operator kemudian menjalankan perintah Nita secara langsung dengan menghancurkan area pagar hingga mendorong dinding bangunan sampai roboh total.

Kondisi rumah dinas tersebut hancur berantakan dan hanya menyisakan bagian garasi saja.

"Bahwa setelah selesai merobohkan rumah dinas tersebut, kemudian Terdakwa (Nita) memberikan uang sewa sebesar Rp 7 juta kepada operator tersebut," kata jaksa.

Setelah proses pembongkaran selesai, Nita sempat menghubungi seorang saksi bernama Yenny Dwijayanti untuk datang dan menyaksikan langsung kondisi rumah dinas yang telah hancur.

Pada saat yang bersamaan, Ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo yang bernama Nanang Sudibyo mendatangi lokasi untuk memberikan teguran keras lantaran aktivitas pembongkaran tersebut dilakukan tanpa izin dan menimbulkan kegaduhan di lingkungan warga.

Akan tetapi, teguran dari pengurus lingkungan tersebut sama sekali tidak dihiraukan oleh Nita.

Berdasarkan keterangan jaksa, Nita tetap bersikukuh bahwa rumah dinas itu sudah sah menjadi hak miliknya pribadi, sehingga membuat Nanang langsung berinisiatif menghubungi petugas Bea dan Cukai untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Atas hal tersebut, terdakwa justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh terdakwa. Bahwa kemudian saksi Nanang Sudibyo menghubungi saksi Muhammad Sufyan Nur Wijaya Junaidi, selaku pegawai Bea dan Cukai Tanjung Perak, terkait perobohan rumah dinas tersebut," terang Nugroho.

Pihak kejaksaan kembali mempertegas bahwa status kepemilikan resmi atas rumah dinas tersebut tercatat secara valid dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

Dengan demikian, aset properti tersebut secara hukum mutlak bukan merupakan hak milik dari terdakwa.

Akibat dari aksi nekat merobohkan fasilitas rumah dinas tersebut, jaksa menyatakan bahwa negara harus menanggung kerugian finansial mencapai kisaran Rp 537 juta.

Besaran nilai kerugian negara ini dijadikan salah satu landasan hukum utama yang menyeret Nita hingga duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.

Nita didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hingga saat ini, proses persidangan masih terus bergulir guna memeriksa seluruh alat bukti beserta keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum.

Terkini