JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghukum terdakwa Nadiem Makarim dengan vonis 10 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Beberapa pertimbangan dari majelis hakim bakal digugat melalui memori banding.
"Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini Tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang, Kamis (2/7/2026).
Kendati menempuh jalur banding, Anang memastikan bahwa pihak Kejagung tetap menghargai keputusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim.
"Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan, pada hari ini tim penuntut mengajukan upaya hukum banding," ujarnya.
Anang sendiri belum mengungkap secara mendetail mengenai poin-poin alasan di balik pengajuan banding tersebut.
Ia menjelaskan bahwa segala bentuk keberatan dari jaksa penuntut umum terhadap putusan hakim bakal dijabarkan secara rinci dalam memori banding.
"Ya nanti, yang penting hari ini menyatakan sikap dulu. Tentunya apa yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kami akan ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa nanti ya," katanya.
Pada perkara ini, Nadiem dinilai terbukti secara sah sekaligus meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara kolektif sesuai dengan dakwaan subsider.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 10 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.
Uang denda tersebut wajib dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, serta memperoleh kelonggaran perpanjangan waktu paling lama satu bulan.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda ataupun penghasilan terpidana dapat disita untuk kemudian dilelang.
Apabila nilai hasil lelang tersebut masih belum mencukupi, maka hukuman denda itu akan diganti dengan penambahan masa kurungan penjara selama 190 hari.
Bukan hanya itu, majelis hakim turut menetapkan hukuman tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 809.597.125.000.
Jika uang pengganti ini tidak dilunasi dalam tenggat waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa memiliki wewenang penuh untuk menyita sekaligus melelang aset kekayaan milik terpidana.
Apabila aset yang disita ternyata tidak mampu menutupi nilai tersebut, maka hukuman penggantinya adalah kurungan penjara selama lima tahun.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa masa penangkapan beserta penahanan yang sebelumnya telah dijalani oleh terdakwa akan dikalkulasikan sebagai pengurangan dari total pidana yang dijatuhkan.
"Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan," ujar dia.