KPK Ungkap Suap Mobil Land Cruiser Bupati Kuansing Dicicil 5 Tahun

Kamis, 02 Juli 2026 | 15:41:30 WIB
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (FOTO: NET)

JAKARTA - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, disinyalir telah menerima pemberian gratifikasi berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser dengan perkiraan nilai jual menyentuh Rp 2 miliar.

Kendaraan premium tersebut diperoleh lewat skema pembayaran kredit dengan nilai angsuran sebesar Rp 46,5 juta tiap bulannya untuk masa tenor selama lima tahun.

Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah secara resmi menyematkan status tersangka kepada Suhardiman Amby atas perkara dugaan tindak pidana suap tersebut.

Suhardiman diduga kuat menerima penyerahan mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar itu sebagai bentuk kompensasi guna meloloskan Zulkarnain dalam proses seleksi jabatan Sekda.

Suhardiman menetapkan persyaratan berupa penyediaan mobil Land Cruiser 300 GR-S kepada para kandidat yang berkompetisi dalam bursa lelang jabatan Sekda Kuansing.

Pada realisasinya, hanya Zulkarnain, yang kala itu menempati posisi sebagai Kadis PUPR, yang sanggup menyepakati syarat dari Suhardiman, hingga akhirnya Zulkarnain sukses menduduki kursi Sekda Kuansing.

"Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip detikNews.

Namun, pada kenyataannya, profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk mengajukan fasilitas kredit kendaraan tersebut sehingga ia meminjam identitas Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, guna memproses administrasi cicilan.

"Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar," ujarnya.

Pihak KPK membeberkan bahwa Bupati Kuansing Suhardiman Amby sempat melakukan berbagai upaya untuk menyamarkan keberadaan mobil Toyota Land Cruiser yang bersumber dari Zulkarnain tersebut.

Aset bergerak tersebut pada akhirnya dipindahtangankan atau dilego lantaran Suhardiman mengendus bahwa aktivitasnya tengah diintai oleh tim penyidik KPK.

"Atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan, jadi ada jeda saat mencari yang bersangkutan dan barang buktinya juga, ada pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, dengan cara menjual kepada showroom milik saudara SW (Suwito) selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA (Suhardiman Amby) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK," kata Taufik.

Apabila dilakukan pengecekan terhadap data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling baru milik Sudirman, unit mobil Land Cruiser GR-S berharga Rp 2 miliar tersebut tampak tidak didaftarkan.

Mengacu pada dokumen LHKPN itu, daftar isi garasi milik Suhardiman tercatat hanya mengoleksi 3 unit kendaraan roda empat dengan akumulasi nilai total mencapai Rp 590 juta.

Berikut merupakan rincian koleksi kendaraan di dalam garasi Bupati Kuantan Singingi Suhardiman dengan akumulasi nominal Rp 590 juta:

  • Toyota Land Cruiser, bersumber dari hasil sendiri, ditaksir senilai Rp 350 juta
  • Toyota Land Cruiser buatan Tahun 2002, bersumber dari hasil sendiri, ditaksir senilai Rp 200 juta
  • Opel Blazer buatan Tahun 2002, bersumber dari hasil sendiri, ditaksir senilai Rp 40 juta.

Terkini