Pengurusan Fatwa Halal Kripto Berujung Penipuan, Korban ke Polisi

Kamis, 02 Juli 2026 | 15:41:30 WIB
Kuasa hukum korban perusahaan dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait mata uang crypto, Grasberg Nahumarury. (FOTO:NET)

JAKARTA - Perwakilan hukum dari korporasi yang menjadi korban dalam dugaan perkara penipuan bermodus pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk komoditas mata uang kripto resmi melayangkan laporan ke pihak kepolisian.

"Perusahaan korban kemudian memberikan dana operasional kepada terlapor secara bertahap dalam bentuk mata uang kripto USDT senilai 120.000 dolar AS atau setara Rp1,8 miliar untuk pengurusan fatwa tersebut," kata Kuasa Hukum Korban, Grasberg Nahumarury, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.

Mengacu pada berkas Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juni 2026, aduan resmi ini diajukan oleh Grasberg Nahumarury yang bertindak selaku pemegang kuasa dari manajemen korporasi.

Laporan berkas perkara tersebut kini telah masuk dalam register dengan Nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Di dalam berkas aduan tersebut dipaparkan bahwa korporasi yang menjadi korban disinyalir telah diperdaya oleh oknum terlapor yang memegang inisial MLA.

Taktik yang dilancarkan oleh pelaku ialah menjanjikan kemudahan proses penerbitan fatwa halal dari instansi MUI bagi proyek aset digital kripto.

Duduk perkara bermula pada tanggal 29 Juli 2022 bertempat di lingkungan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pada momen tersebut, oknum terlapor berinisial MLA berhasil meyakinkan pihak korporasi bahwa dirinya sanggup mengurus penerbitan sertifikasi fatwa halal dari lembaga MUI khusus untuk komoditas kripto yang dimaksud.

Indikasi kejanggalan mulai terendus usai berkas yang diklaim sebagai dokumen fatwa halal resmi diserahkan kepada pihak korporasi.

Sesudah dijalankan proses penelusuran lebih mendalam, jajaran pengurus MUI memberikan konfirmasi bahwa mereka sama sekali tidak pernah menerbitkan fatwa halal untuk instrumen investasi yang bersangkutan.

"Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban," katanya.

Selanjutnya, berkas laporan kepolisian tersebut baru resmi didaftarkan pada tanggal 22 Juni 2026, atau berkisar hampir empat tahun semenjak waktu kejadian perkara.

Grasberg membeberkan bahwa jeda waktu yang cukup lama itu terjadi lantaran pada awalnya pihak korban masih mengupayakan jalur penyelesaian secara damai atau kekeluargaan.

"Sudah dilayangkan somasi, tetapi tidak ada itikad baik dari terlapor. Hingga saat ini uang korban pun tidak dikembalikan," ujarnya.

Terkait laporan perkara ini, oknum terlapor dijerat dengan sangkaan pasal pelanggaran yakni Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP yang mengatur seputar tindakan penipuan dan/atau aksi pemalsuan.

Sederet barang bukti yang mencakup lembar konfirmasi transfer dana, potongan gambar hasil percakapan digital, serta berkas yang disinyalir palsu telah diserahkan kepada tim penyidik Polda Metro Jaya.

Sampai dengan waktu ini, kedudukan hukum dari oknum terlapor masih berada di dalam koridor tahapan penyelidikan.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA," kata Grasberg.

Grasberg memberikan imbauan kepada segenap warga agar lebih berhati-hati terhadap segala bentuk taktik investasi yang mencatut unsur keagamaan ataupun instansi resmi negara.

"Penting untuk selalu melakukan cross-check langsung ke institusi terkait, seperti MUI, OJK, atau Bappebti sebelum berinvestasi," katanya.

Di samping itu, pihaknya juga memberikan dorongan bagi badan OJK serta Bappebti untuk memperketat lini pengawasan pada komoditas investasi berbasis kripto, khususnya untuk produk yang mengeklaim telah mendapatkan lisensi sertifikasi halal.

"Jangan sampai label agama dijadikan alat untuk menipu masyarakat," ucapnya.

Sampai dengan berita ini disiarkan secara resmi, proses konfirmasi kepada pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya serta pihak terlapor didapati masih terus diupayakan.

Terkini