JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari jaringan lintas pulau Riau-NTB.
Dua orang kurir berhasil diringkus di Bandara Soekarno-Hatta setelah ketahuan menyembunyikan sabu di dalam perut yang dimasukkan melalui anus.
"Benar, tim yang dipimpin Kombes Handik berhasil mengamankan dua tersangka di Terminal Kedatangan 2E Bandara Soetta. Modusnya cukup ekstrem, yakni memasukkan kapsul berisi sabu ke dalam tubuh melalui anus," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Eko menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen.
Proses penyelidikan tersebut dimulai ketika tim mendapatkan informasi terkait adanya kurir dari Batam yang membawa sabu dari Pekanbaru menuju Sumbawa, NTB.
"Tim melakukan asesmen mendalam dan mendapati target atas nama Musa dan Muhammad Guntur akan membawa paket berisi narkoba jenis sabu sebanyak ± 500 gram dari Kota Pekanbaru, Riau, menuju Sumbawa, NTB, melalui jalur udara yang disimpan di dalam perut dan dimasukkan melalui anus," jelas Eko.
Selanjutnya, pada hari Minggu (28/6), petugas melakukan pemantauan ketat di Terminal Kedatangan 2E Bandara Soekarno-Hatta.
Kedua pelaku diketahui dijadwalkan untuk melakukan transit terlebih dahulu di Jakarta.
"Sekira pukul 08.45 WIB, setelah pesawat Super Air Jet mendarat, tim mengamankan dua tersangka atas nama Musa dan Muhammad Guntur. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku benar sedang membawa narkoba jenis sabu yang telah dimasukkan di dalam tubuhnya melalui lubang anus masing-masing sebanyak 250 gram," turur Eko.
Pihak kepolisian kemudian membawa kedua tersangka menuju RS EMC Tangerang guna menjalani pemeriksaan X-ray serta proses pengeluaran narkoba dari dalam perut mereka.
"Berhasil dikeluarkan dari tubuh tersangka Musa sebanyak empat bungkus plastik bening ukuran sedang dan dari tubuh tersangka Muhammad Guntur sebanyak empat bungkus plastik bening ukuran sedang," ungkap Eko.
Melalui hasil interogasi, didapatkan informasi bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Sofian alias Pian di Pulau Rupat, Bengkalis, Riau, dan rencananya akan diantarkan kepada seseorang bernama Isnaini alias PP Bara di Sumbawa.
Dengan membawa kedua tersangka, tim kepolisian kemudian melakukan tindakan controlled delivery atau pengiriman di bawah pengawasan untuk menangkap pemesan barang di Sumbawa, NTB.
"Sekira jam 23.30 Wita tim tiba di tempat yang telah diarahkan oleh tersangka Isnaini. Tim segera mengamankan tersangka Isnaini berikut alat komunikasi yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka Musa," ucap Eko.
Brigjen Eko memberikan sorotan mengenai bagaimana para tersangka tersebut bisa lolos dari bandara asal keberangkatan mereka.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku diduga memanfaatkan situasi ketiadaan teknologi body scanner di bandara tersebut.
"Tersangka mengelabui sistem keamanan bandara pekan baru yang tidak terdapat X-ray Transmisi (body scanner) sehingga bisa berhasil lolos membawa narkotika melalui bandara," terang Eko.
Brigjen Eko memaparkan bahwa keseluruhan barang bukti yang disita jika dikonversikan ke dalam rupiah memiliki nilai mencapai Rp 900 juta.
Pengungkapan kasus ini juga diestimasi telah menyelamatkan hingga 2.500 juta jiwa dari ancaman bahaya narkotika.
Untuk saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri demi pemeriksaan lebih mendalam.
Pihak kepolisian juga masih terus memburu dua orang DPO yang bertindak sebagai penyedia serta pemesan barang haram tersebut.