JAKARTA - Sebanyak 28 titik akses keluar dan masuk jalan tol kini terikat oleh aturan ganjil genap.
Di bawah ini merupakan daftar lengkap kawasan tersebut.
Pihak Jasa Marga menegaskan bahwa sistem ganjil genap tidak diterapkan di area gerbang tol maupun di lajur dalam jalan tol itu sendiri.
Melalui publikasi di media sosial Instagram resminya, Jasa Marga mengonfirmasi ketiadaan implementasi ganjil genap di sepanjang jalur bebas hambatan tersebut.
"Tidak terdapat penerapan ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol, serta hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas dan penerapan ganjil genap di jalan tol," tulis Jasa Marga dalam unggahan tersebut.
Namun, apabila jalan arteri yang mengarah ke gerbang tol menerapkan kebijakan ganjil genap, maka pembatasan kendaraan berdasarkan digit terakhir nomor pelat tersebut tetap berlaku sepenuhnya.
Sebagai ilustrasi, jika Anda berkendara dari wilayah Pancoran menuju gerbang tol Tebet, area gerbang tol tersebut memang bebas dari pembatasan ganjil genap.
Akan tetapi, saat berada di kawasan Pancoran, regulasi itu tetap mengikat Anda.
Begitu pula sebaliknya, jika Anda hendak keluar dari jalan tol menuju jalur arteri yang memberlakukan ganjil genap, pelanggaran terhadap aturan tersebut akan berujung pada sanksi denda sesuai hukum yang berlaku.
"Selama masih berada di jalan tol, ketentuan ganjil genap tidak berlaku. Namun, setelah keluar melalui akses keluar tol dan memasuki jalan arteri, atau sebelum memasuki jalan tol dan melakukan transaksi di gerbang tol, kendaraan tetap berada dalam kawasan pemberlakuan ganjil genap sehingga wajib mematuhi ketentuan yang berlaku," tulis Jasa Marga lagi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun turut memaparkan hal yang sejalan.Menurut Pramono, tidak ada regulasi anyar mengenai pelaksanaan ganjil genap di wilayah Jakarta.
Hanya saja, skema pembatasan tersebut memang berlaku pada jalur arteri yang menjadi akses penghubung menuju pintu tol.
"Padahal tidak ada aturan baru, termasuk 28 akses on atau off ramp di gerbang tol, kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil-genap maka sebenarnya yang diberlakukan itu. Bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru," tegas Pramono.
Sebagai informasi, berikut adalah daftar 28 titik akses keluar-masuk tol yang terikat regulasi ganjil genap, sebagaimana dihimpun dari CNBC Indonesia.
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancorann Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamagun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Kalan Utang Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih