Buru Pengendali Judol Modus Live Porno, Polisi Siapkan Red Notice

Minggu, 28 Juni 2026 | 12:43:36 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkoba, pornografi digital, hingga judi dan tindak pidana pencucian uang.(FOTO:NET)

JAKARTA - Aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka YB yang merupakan warga negara (WN) China selaku pengendali judi online (judol) bermodus live pornografi lewat aplikasi HOT51.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka menjalankan aksi kriminalnya tersebut dari luar negeri.

"DPO atas nama YB, yang bersangkutan sebelumnya sempat berada di Indonesia, kemudian berdasarkan hasil penyidikan diduga mengendalikan jaringan tersebut dari luar negeri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).

Budi Hermanto masih belum menjelaskan secara detail terkait negara mana yang menjadi tempat persembunyian YB saat ini.

Meski demikian, Budi menyampaikan bahwa pihaknya bakal segera mengajukan red notice demi menangkap tersangka YB.

"Saat ini penyidik sedang memproses penerbitan red notice melalui mekanisme dan koordinasi yang berlaku," jelasnya.

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri sebelumnya juga sudah menerangkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan 8 tersangka perorangan beserta 5 tersangka korporasi yang terlibat dalam kasus perjudian online (judol), pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat aplikasi HOT51.

Nilai perputaran dana haram dalam kasus ini dilaporkan menyentuh angka Rp 559 miliar.

"Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri di kantornya, Jumat (26/6).

Ia menyebutkan bahwa perputaran aliran dana tersebut difasilitasi oleh sejumlah mitra perusahaan payment gateway.

Beberapa di antaranya meliputi:

PT IDI mengelola Rp 161,8 miliar 

PT MDS mengelola 68,2 miliar 

PT CDS mengelola 26,3 miliar.

Lebih lanjut, pihak penyidik kini telah melakukan pemblokiran terhadap 118 rekening bank serta virtual account, sekaligus menyita uang tunai dengan total mencapai Rp 14.962.046.000.

"Dari skema ini mengilustrasikan secara jelas bagaimana aliran dana kejahatan dari aplikasi HOT51 yang ditampung dan disamarkan melalui penyalahgunaan fasilitas virtual account korporasi payment gateway serta rekening perseroan cangkang," jelasnya.

Uang hasil kejahatan tersebut dialirkan secara sistematis guna mendanai jaringan agensi perjudian sekaligus pornografi.

Sejauh ini, terdapat sembilan orang yang resmi menyandang status sebagai tersangka, yang di antaranya adalah WS, BF, RM, OV, XR, dan MPN, ditambah satu WNA yang kini berstatus DPO, yakni YB.

Terkini