Lindungi Anak, Menkomdigi Sebut 4,7 Juta Akun TikTok Cs Dihapus

Jumat, 26 Juni 2026 | 12:32:02 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid.(FOTO:NET)

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memaparkan bahwa ada sekitar 4,7 juta akun milik anak-anak yang telah dinonaktifkan semenjak diterapkannya kebijakan pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.

Sebelumnya, pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah menetapkan sejumlah platform dengan konten risiko tinggi yang dianggap rawan memapar anak di bawah umur terhadap konten negatif, perundungan siber, hingga aksi penipuan online.

Adapun sejumlah platform yang dimaksudkan tersebut di antaranya adalah X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, TikTok, YouTube, serta Roblox.

Semenjak aturan pembatasan tersebut resmi diberlakukan pada tanggal 28 Maret 2026, para pengguna yang kedapatan masih berusia di bawah 16 tahun harus segera dinonaktifkan oleh masing-masing penyedia platform digital.

"TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni. Youtube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kami ingin platform lain untuk mengikuti," kata Meutya dikutip dari pernyataan tertulisnya, Jumat (26/6/2026).

Pihak Kementerian Komdigi sendiri juga sudah menetapkan tanggal 6 Juni 2026 sebagai batas akhir untuk pengumpulan laporan evaluasi mandiri yang menjadi bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Kewajiban pelaporan ini berlaku bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang menjalankan operasional di Indonesia, baik itu platform lokal maupun platform berskala global.

Pihak pemerintah memberikan penegasan bahwa hasil dari penilaian mandiri ini nantinya bakal dijadikan sebagai landasan dasar guna memetakan sejauh mana tingkat risiko dari tiap-tiap platform terhadap anak sekaligus menentukan langkah pengawasan ke depannya.

Meutya menyebutkan bahwa sudah ada kurang lebih sekitar 200 platform digital yang menyerahkan laporan penilaian mandiri tersebut kepada pihak Komdigi.

Pada saat ini, pihak pemerintah masih terus melakukan proses evaluasi terhadap profil risiko dari masing-masing platform demi menjamin terciptanya ruang digital yang jauh lebih aman bagi kalangan anak-anak.

Meutya memberikan penjelasan bahwa penerapan pendekatan yang berbasis pada risiko ini dilakukan dengan tujuan agar setiap platform terpacu untuk menyajikan layanan yang semakin ramah terhadap anak-anak.

"Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko atau risk based," kata Meutya.

Meutya mengutarakan bahwa proses jalannya evaluasi terhadap laporan self assessment yang dikirimkan oleh pihak platform digital hingga kini masih terus berjalan.

Setelah proses penilaian tersebut rampung diselesaikan, pihak pemerintah nantinya akan segera mengumumkan profil tingkat risiko dari masing-masing platform secara terbuka kepada masyarakat luas.

"Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini resiko tinggi atau tidak," ucapnya.

Langkah pembatasan terhadap akun-akun anak ini ialah bentuk nyata dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menurut penjelasan dari Menkomdigi, penegakan aturan tersebut tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah semata, namun juga membutuhkan andil serta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, media, peran orang tua, sekaligus komitmen kuat dari platform digital untuk terus meningkatkan aspek perlindungan bagi anak.

Terkini