Persediaan Solar Langka, Pengusaha Angkutan Mengeluh

Rabu, 24 Juni 2026 | 14:04:20 WIB
Antrean truk saat menunggu kiriman BBM solar (FOTO: NET)

JAKARTA - Ketersediaan bahan bakar minyak jenis solar hingga saat ini masih menjadi persoalan yang belum kunjung usai bagi para pelaku bisnis transportasi, termasuk pula bagi para pemilik perusahaan otobus (PO).

Sampai sekarang, bahan bakar bersubsidi itu masih menimbulkan masalah di beberapa area, terutama di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Papua.

Keadaan tersebut mengakibatkan penumpukan armada bus serta truk yang memanjang menjadi peristiwa yang sering dijumpai di bermacam SPBU.

Kurnia Lesani Adnan selaku Sekretaris Jenderal DPP Organda menjabarkan bahwa periode Juni sampai Juli 2026 merupakan momen bagi armada bus AKAP untuk memfasilitasi perjalanan warga yang sedang menjalani masa liburan sekolah.

Walau begitu, muncul risiko tinggi berupa sulitnya mendapatkan BBM yang kelak berimbas pada terpangkasnya durasi istirahat bagi para kru angkutan.

Perkara itu dipicu lantaran para kru bus terpaksa menyita waktu yang teramat lama sekadar untuk mengantre BBM di lingkungan SPBU.

"Ini situasi yang sangat berisiko akan keselamatan terhadap pelayanan masyarakat. Pemerintah sudah harus mengubah pola yang salah selama ini agar situasi ini tidak berlarut-larut ke depannya," katanya dikutip dari keterangan resmi, Rabu (24/6/2026).

Sani memaparkan bahwa hambatan primer yang dijumpai sekarang ialah maraknya barcode yang tertahan dan kerap mendapat penolakan saat diusulkan.

Masalah ini berawal pada bulan Februari lalu ketika Pertamina melangsungkan penataan ulang barcode sepihak dengan alasan adanya tanda-tanda kendaraan yang melakukan tindakan pembelian berulang atau langsir BBM bersubsidi di sejumlah lokasi.

"Sebenarnya, seperti yang kami pernah sampaikan dengan menggunakan barcode ini hanya akan menjadi permainan di lapangan dengan banyak cara. Salah satunya operator SPBU melakukan jual beli barcode. Di daerah Jalan Lintas Timur, Lintas Barat, Lintas Tengah, dan kota-kota di provinsi Sumatera terjadi antrean panjang setiap hari," katanya.

Lebih jauh, Sani memaparkan bahwa penimbunan kendaraan di SPBU juga disebabkan oleh pasokan BBM dari Pertamina yang tidak berimbang dengan jumlah keperluan penjualan di SPBU wilayah.

Sebagai pemisalan, pihak SPBU melayangkan permohonan BBM sebesar 18.000 kiloliter, tetapi jumlah yang dipasok cuma berada di angka 8.000 kiloliter, yang mana pengerjaan pengisian stok pun cuma dilakukan sekali tiap pagi hari.

Keadaan ini memaksa angkutan untuk mulai berbaris sejak waktu subuh atau bahkan semenjak malam hari supaya dapat memperoleh Solar tatkala pasokan BBM dari Pertamina tiba.

"Ini sangat mengganggu operasional kendaraan angkutan umum di jalan dan potensi mengganggu keselamatan kendaraan angkutan umum karena kendaraan habis waktu untuk mengantre sehingga waktu untuk awak kendaraan istirahat juga waktu untuk perawatan kendaraan tersebut jadi sempit bahkan hilang," kata Sani.

Pria yang juga mengemban tugas sebagai Direktur Utama PO SAN itu menyisipkan bahwa pihaknya telah berkali-kali mengirimkan protes mengenai kendala ini kepada pihak Patra Niaga.

Namun langkah tersebut belum mendatangkan pergantian keadaan lantaran pihak Patra Niaga menyebutkan bahwa mandat aturan ini seutuhnya berada di bawah BPH Migas (Pemerintah).

Aturan yang mengikat tentang penyediaan, penyaluran, sampai dengan harga jual eceran BBM sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Kendati demikian, lewat pandangan Sani, pihak BPH Migas selama ini sebatas menjalankan perintah Perpres tanpa mempunyai kapabilitas untuk menindak serta mengontrol aturan itu secara langsung di area kerja.

"BPH Migas tidak mampu mengoordinasikan untuk melakukan penegakan hukum di lapangan. Hal ini sangat terlihat kalau di lapangan masih banyak penyelewengan terhadap pengisian BBM subsidi kepada kendaraan yang tidak semestinya. Bahkan secara terang-terangan banyak pelangsir BBM yang mengisi di SPBU," katanya.

Terkini

Panduan Memulai Investasi Saham Untuk Pemula

Selasa, 14 Juli 2026 | 06:19:01 WIB

Tips Berhemat Tanpa Mengurangi Kualitas Hidup

Selasa, 14 Juli 2026 | 06:03:45 WIB