JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra DPR RI menepis kabar miring terkait adanya agenda rapat internal khusus di bawah arahan Ketua Fraksi Gerindra Budi Djiwandono guna membahas perintah pengawasan terhadap pergerakan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Bambang Haryadi menegaskan bahwa rumor yang sedang ramai di media sosial tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yang kuat.
Berdasarkan seluruh rangkaian agenda rapat Fraksi Gerindra yang selalu ia ikuti bersama Budi, menurut penjelasannya, tidak pernah sekalipun ada pembahasan yang mengarah pada persoalan tersebut.
"Saya selalu hadir dan ikut memimpin rapat-rapat di Fraksi Gerindra dan tidak ada perintah maupun pembahasan hal tersebut," kata Bambang dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Ia menerangkan bahwa instruksi yang benar adalah Fraksi Gerindra DPR RI meminta kepada seluruh anggotanya untuk memantau kondisi perekonomian masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Selain itu, seluruh anggota Fraksi Gerindra DPR RI juga diminta untuk mengawal realisasi program kerja pemerintah agar berjalan optimal di tengah masyarakat.
"Yang ada adalah perintah untuk mengawasi ketersediaan pangan dan harga sembako di daerah pemilihan semua anggota DPR agar kami dapat memastikan kondisi masyarakat tetap terjaga daya belinya," kata Bambang.
Ia juga menyampaikan imbauan agar setiap pemberitaan dapat disampaikan kepada publik secara proporsional.
Sesuai dengan penegasannya, Gerindra akan terus memberikan dukungan penuh terhadap jalannya roda pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Dan hubungan keduanya sangat baik. Ini gosip tidak benar dan cenderung memprovokasi dan mengadu domba," ujarnya.
Menurut pandangannya, Fraksi Gerindra sangat menghargai prinsip kebebasan pers, tetapi hal itu harus dibersamai dengan penyajian produk jurnalistik yang faktual serta akurat.
Terkait dengan munculnya tuduhan yang tidak benar tersebut, ia menyebutkan bahwa Partai Gerindra berencana untuk melayangkan surat somasi.