Kasus Korupsi MBG, Kejagung Segera Periksa Dadan Hindayana

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:22:05 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.(FOTO:NET)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kepastian akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG), yaitu mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

"Ada, pasti ada (pemeriksaan terhadap Dadan dan Lodewyk). Di penyidik sudah ada jadwal-jadwalnya. Nanti kami sampaikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Walaupun begitu, Syarief masih enggan membeberkan waktu pasti pemeriksaan terhadap Dadan maupun Lodewyk bakal dilaksanakan.

Ia cuma memberikan penegasan jika proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tim penyidik bakal mengabarkan informasi lebih lanjut terkait agenda pemeriksaan tersebut kelak.

Di samping memanggil para tersangka, pihak Kejagung pun membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak lain yang dirasa mengetahui ataupun mengalami secara langsung rentetan peristiwa yang saat ini tengah diselidiki.

Berdasarkan penuturan Syarief, setiap individu yang memegang informasi relevan mempunyai potensi untuk dimintai keterangan sebagai saksi demi membantu membuat perkara ini menjadi semakin terang benderang.

"Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan," jelas Syarief.

Tercatat sudah ada 6 tersangka korupsi MBG dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG ini, yang mana Kejagung sejauh ini sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka yang dijerat ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Selain itu ada pula Asep Yusuf Somantri (AYS) yang berasal dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).

Tim penyidik menduga telah terjadi penyelewengan dalam bermacam aspek pelaksanaan Program MBG, mulai dari penentuan sekaligus verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sampai ke ranah pengadaan barang dan jasa.

Pihak Kejagung juga mendeteksi adanya indikasi penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan barang yang berhubungan dengan operasional program nasional tersebut.

Beberapa pengadaan barang yang kini tengah disorot tajam di antaranya adalah 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi dengan ukuran 75 inci.

Sebelum melangkah ke tahap ini, Kejagung diketahui juga telah menolak pengajuan status justice collaborator yang sempat diajukan oleh tersangka Sony Sonjaya.

Sosok Sony sendiri terpantau sudah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung pada tanggal 18 Juni yang lalu.

Terkini

Panduan Memulai Investasi Saham Untuk Pemula

Selasa, 14 Juli 2026 | 06:19:01 WIB

Tips Berhemat Tanpa Mengurangi Kualitas Hidup

Selasa, 14 Juli 2026 | 06:03:45 WIB