Revisi UU Ketenagakerjaan: Upah Minimum Wajib Berdasar Kesepakatan

Selasa, 23 Juni 2026 | 12:06:58 WIB
Ilustrasi mogok kerja. (FOTO:NET)

JAKARTA - Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan akan memosisikan aksi mogok kerja sebagai hak konstitusional bagi tiap pekerja maupun buruh.

Poin penting ini disampaikan oleh Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Pusat PUU Ekkuinbangkesra) Badan Keahlian DPR, Wiwin Sri Rahyani, yang ikut serta secara langsung dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU Ketenagakerjaan.

"Mogok kerja ini diatur dalam Pasal 159, bahwa mogok kerja ini menjadi hak dari pekerja atau buruh dan serikat pekerja atau buruh," ujar Wiwin dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin (22/6/2026).

Walau begitu, dia memberikan catatan bahwa terdapat beberapa kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan hak mogok kerja tersebut.

Berbagai syarat teknis itu nantinya akan tertulis secara jelas di dalam Pasal 159 sampai Pasal 167 draf revisi UU Ketenagakerjaan.

"Jadi tidak serta merta bahwa mogok kerja itu menjadi hak, kemudian serta merta juga seenaknya saja," tegas Wiwin.

Pada forum rapat tersebut, Wiwin juga menyampaikan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan bakal mengatur sistem penetapan upah minimum yang wajib bersumber pada kesepakatan bersama antara pihak pengusaha, serikat pekerja, dan para buruh.

"Upah minimum ini tentunya menjadi bagian, tadi ada Bab 11 terkait dengan pengubahan dan di dalamnya ada bagian tersendiri mengenai pengupahan. Dan upah minimum ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh atau dengan serikat pekerjanya," ujar Wiwin.

RUU Ketenagakerjaan, sambung Wiwin, juga ikut menyusun indikator atau indeks tertentu dalam merancang formula perhitungan upah minimum.

Tidak hanya itu, aturan anyar ini pun memberikan kewajiban kepada gubernur untuk menentukan angka upah minimum sektoral pada tingkat provinsi.

"Dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral pada kabupaten/kota," ujar Wiwin.

Di sisi lain, Badan Keahlian DPR mengungkapkan enam poin dasar sosiologis yang menjadi latar belakang penyusunan naskah akademik serta draf revisi undang-undang ini.

Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa faktor sosiologis yang pertama berhubungan langsung dengan jaminan kualitas pelatihan kerja.

"Ada isu mengenai pelatihan kerja, bagaimana menyiapkan pelatihan kerja itu dengan baik dan kemudian di berbagai wilayah itu dapat kemudian dilaksanakan dengan baik," ujar Bayu.

Poin kedua berhubungan dengan penempatan tenaga kerja asing (TKA) yang dinilai belum tepat sasaran.

Poin ketiga menyoroti kondisi pekerja alih daya atau outsourcing serta PKWT yang perlindungan hukumnya dirasa masih belum jelas.

Poin keempat berkaitan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang distribusinya belum merata secara adil bagi para buruh.

Poin kelima berhubungan dengan sistem upah minimum yang menimbulkan celah perbedaan pendapatan antarwilayah di Indonesia.

"Bagaimana upah yang ini tentu menjadi satu yang penting untuk kami selesaikan dalam rancangan undang-undang ini adalah isu pengupahan," ujar Bayu.

"(Keenam) Kemudian terkait bagaimana pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan alasan-alasan yang objektif," sambungnya.

Sementara itu, draf final revisi UU Ketenagakerjaan ini ditargetkan akan memuat total 19 bab dan 224 pasal, yang mana di dalamnya bakal mengatur 19 kelompok isu utama ketenagakerjaan.

Terkini

Panduan Memulai Investasi Saham Untuk Pemula

Selasa, 14 Juli 2026 | 06:19:01 WIB

Tips Berhemat Tanpa Mengurangi Kualitas Hidup

Selasa, 14 Juli 2026 | 06:03:45 WIB