Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin 22 Juni 2026

Senin, 22 Juni 2026 | 14:18:17 WIB
Warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di gerai pelayanan Samsat Keliling di Jakarta Pusat. (FOTO:NET)

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Senin guna memfasilitasi masyarakat dalam melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Berdasarkan data yang dihimpun dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah rincian wilayah beserta lokasi pelayanan tersebut:

Jakarta Pusat bertempat di area parkir Samsat dan Lapangan Banteng mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Jakarta Utara berlokasi di area parkir Samsat serta area parkir Italy Mall Artha Gading dari jam 08.00 sampai 14.00 WIB.

Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Jakarta Selatan berada di area parkir Samsat pada jam 09.00-14.00 WIB dan area depan parkir TMP Kalibata pada pukul 09.00-14.00 WIB.

Jakarta Timur beroperasi di area parkir Samsat serta Pasar Induk Kramat Jati mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Kota Tangerang berlokasi di Alun-alun Cibodas dan area parkir Busway Foodmosphere pada jam 08.00-13.00 WIB.

Serpong bertempat di area parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB serta Mal ITC BSD Serpong pada pukul 16.00-18.00 WIB.

Ciledug hadir di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.

Ciputat beroperasi di area parkir Samsat serta Kantor Kelurahan Pondok Betung dari jam 09.00 hingga 12.00 WIB.

Kelapa Dua bertempat di area GTown Square Gading Serpong pada pukul 08.00-14.00 WIB.

Kota Bekasi hadir di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 18.00-21.00 WIB serta Pakuwon Mall Bekasi pukul 10.00-13.00 WIB.

Kabupaten Bekasi bertempat di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pada jam 09.00-12.00 WIB.

Depok beroperasi di area parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB serta Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00-12.00 WIB.

Cinere berada di area kantor Kelurahan Pondok Petir mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Beberapa dokumen wajib yang harus dibawa meliputi KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, beserta STNK, di mana setiap berkas tersebut wajib disertai dengan salinan fotokopi.

Syarat tambahan lainnya adalah pemohon dipastikan tidak memiliki keterlambatan pelunasan PKB dengan masa tunggakan lebih dari satu tahun.

Fasilitas Samsat Keliling ini hanya melayani pengurusan PKB untuk masa tahunan saja.

Sementara itu, untuk keperluan pelunasan pajak kendaraan masa lima tahunan ataupun pergantian pelat nomor kendaraan, masyarakat harus mengurusnya secara langsung ke kantor Samsat terdekat.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan guna menekan risiko penyebaran COVID-19 dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Terkini

Panduan Memulai Investasi Saham Untuk Pemula

Selasa, 14 Juli 2026 | 06:19:01 WIB

Tips Berhemat Tanpa Mengurangi Kualitas Hidup

Selasa, 14 Juli 2026 | 06:03:45 WIB