Seleksi Manajer KDMP: Aturan Penalti Rp100 Juta Kini Dihapus

Kamis, 18 Juni 2026 | 09:09:34 WIB
Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Desa Dukuhrejo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.(FOTO:NET)

JAKARTA - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengubah regulasi dalam rekrutmen sumber daya manusia (SDM) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026 lewat penghapusan aturan denda Rp100 juta untuk para peserta.

Melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang disahkan oleh Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Tedi Bharata per tanggal 17 Juni 2026, Panselnas menegaskan aturan sanksi finansial senilai penalti Rp100 juta yang mulanya tertera di Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13 sudah ditiadakan.

Perubahan ini diterapkan sebagai langkah perbaikan dalam mekanisme seleksi supanya tetap terlaksana lewat cara transparan, akuntabel, serta membuka peluang yang makin lebar untuk publik ikut andil dalam menyukseskan program unggulan pemerintah, berdasar rilis resmi Panselnas yang diterima di Jakarta, Kamis.

“Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri,” katanya.

Bukan hanya mengeliminasi aturan denda tersebut, Panselnas turut menggarisbawahi kalau para peserta yang lolos seleksi tetap diminta menunjukkan komitmen tinggi, keseriusan, serta pengabdian penuh demi menuntaskan seluruh proses pembekalan dan pembinaan berdasar aturan baku.

Panselnas pun membuka pintu kembali bagi para peserta yang di waktu lalu sempat menyatakan mundur akibat merasa keberatan atas aturan finansial tersebut untuk bersaing lagi di proses rekrutmen.

Bagi peserta yang terlanjur melayangkan surat pengunduran diri bisa mengirimkan ulang konfirmasi kesiapan mereka buat mengikuti rangkaian diklat SDM ini lewat situs resmi Panselnas di https://phtc.panselnas.go.id/ selama rentang waktu 17–23 Juni 2026 paling lambat jam 10.00 WIB.

Pihak Panselnas mengemukakan, adaptasi kebijakan ini jadi wujud nyata komitmen mereka dalam menggulirkan sistem penyaringan yang bersih, dapat dipertanggungjawabkan, serta peka pada aspirasi publik.

Kebijakan ini pun dinilai bakal menyokong keterpaduan pasokan kebutuhan tenaga kerja untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih dengan maksimal guna mengawal program prioritas negara pada sektor akselerasi ekonomi pedesaan dan daerah pantai.

Mekanisme penerimaan pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih ini sempat menuai perbincangan hangat semenjak hadirnya poin yang mengharuskan pendaftar membubuhkan tanda tangan di atas surat pernyataan tentang denda uang sejumlah Rp100 juta jika mundur di fase tertentu.

Regulasi tersebut memantik gelombang protes dari beberapa kalangan peserta.

Sejumlah pelamar yang sejatinya sudah diumumkan lolos penyaringan dikabarkan mengambil keputusan untuk menarik diri lantaran merasa cemas tidak sanggup memenuhi poin paksaan yang ditetapkan di program tersebut.

Terkini

Panduan Memulai Investasi Saham Untuk Pemula

Selasa, 14 Juli 2026 | 06:19:01 WIB

Tips Berhemat Tanpa Mengurangi Kualitas Hidup

Selasa, 14 Juli 2026 | 06:03:45 WIB