JAKARTA - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa pihak pemerintah tengah menyiapkan rencana pemanfaatan aset lahan eks Hotel Sultan demi sebesar-besarnya kemakmuran sekaligus kesejahteraan seluruh rakyat.
"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang menjelang pelaksanaan eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan blok 15 GBK eks Hotel Sultan, Jakarta, Kamis.
Bambang memaparkan bahwa area tanah eks Hotel Sultan tersebut sejatinya merupakan aset milik negara yang proses pembebasannya sudah dilakukan pemerintah sekitar tahun 1959 demi keperluan penyelenggaraan ajang Asian Games IV di Jakarta.
Ia mengemukakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan instruksi khusus agar seluruh aset milik pemerintah yang selama ini berada di bawah penguasaan pihak lain segera dikembalikan ke dalam kendali negara serta pemerintah.
Menurut pemaparan Bambang, aset lahan eks Hotel Sultan tersebut selama kurang lebih 50 tahun ke belakang telah dikelola dan dipergunakan oleh pihak PT Indobuildco.
Setelah resmi dialihkan kembali ke tangan negara, barang milik negara tersebut nantinya bakal dipergunakan sepenuhnya untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat luas.
Di sisi lain, kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra M. Hamzah turut menyampaikan bahwa proses perselisihan hukum antara pihak negara dengan PT Indobuildco sejatinya telah bergulir selama kurang lebih 20 tahun.
Ia memaparkan bahwa penyelesaian perkara ini menjadi bukti bahwa pemerintah senantiasa menempuh segala lini prosedur hukum yang berlaku sampai pada akhirnya diterbitkan surat perintah resmi dari pengadilan guna melaksanakan tindakan eksekusi pengosongan lahan.
"Ini membuktikan bahwa pemerintah, negara mematuhi prosedur hukum yang ada. Kalau dulu dibilang tidak ada perintah eksekusi pengosongan kata kuasa hukum Indobuildco. Kemudian sekarang saya menagih bahwa sekarang sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan. Kata-kata kuasa hukum Indobuildco itu kami tagih sekarang. Karena itu, pada hari ini PN Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi pengosongan," ujarnya.
Berdasarkan penjelasan Chandra, amar putusan dari lembaga pengadilan menegaskan bahwa keseluruhan tanah, bangunan fisik, serta segala macam fasilitas yang melekat di area kawasan eks Hotel Sultan statusnya merupakan barang milik negara yang sudah tercatat secara resmi sebagai aset negara.
Mengenai nasib para pekerja yang menggantungkan hidup di eks Hotel Sultan tersebut, pihak pemerintah dipastikan bakal segera melakukan proses pendataan menyeluruh, baik terhadap kategori karyawan tetap, pekerja harian, hingga pekerja dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
"Mengenai karyawan ini merupakan konsen dari Pak Wamen sendiri dari Setneg, itu kami akan akomodir, kami akan catat mana yang karyawan benar, mana yang karyawan harian, mana yang karyawan waktu tertentu lah," kata dia.
Sementara itu, berkaitan dengan cetak biru pemanfaatan bangunan fisik beserta seluruh sarana penunjang yang berdiri di kawasan eks Hotel Sultan, Chandra menuturkan bahwa pemerintah telah menyusun rencana matang yang akan dipublikasikan pada momentum yang dirasa pas.
"Itu nanti kami akan, kami sudah punya rencana ya. Nanti kami akan sampaikan pada waktunya," ucapnya.
Tindakan eksekusi terhadap Blok 15 eks Hotel Sultan pada hari Kamis ini merupakan bentuk konkret dari pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst serta Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst atas area tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berstatus berada di kawasan HPL.
Nomor 4/Gelora, sebuah aset resmi milik negara yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK.
Lahan tersebut pada dasarnya telah dibebaskan sekaligus diberikan uang ganti rugi oleh pemerintah sejak periode tahun 1959 hingga 1962 demi kepentingan proyek Asian Games IV.
Pemerintah juga diklaim sama sekali tidak pernah melakukan tindakan penjualan, pelepasan hak, ataupun pemindahtanganan hak atas kepemilikan tanah tersebut kepada pihak PT Indobuildco.
Pihak PT Indobuildco tercatat memang pernah memegang dokumen HGB di atas lahan HPL milik negara tersebut, namun status HGB itu bukan merupakan hak kepemilikan mutlak dan masa berlakunya pun kini telah resmi berakhir.
Adapun jalannya proses eksekusi pengosongan di area lapangan dikomandoi langsung oleh pihak panitera/jurusita pengadilan, dengan memperoleh bantuan penuh dari PPKGBK, jajaran unsur pemerintah, tim kuasa hukum, beserta aparat penjaga keamanan.
Kondisi di sekitar lokasi eksekusi dilaporkan sempat memanas namun jalannya proses pengosongan terpantau tetap kondusif lantaran sempat diwarnai aksi unjuk rasa penolakan eksekusi eks Hotel Sultan oleh sekelompok massa yang bertindak atas nama karyawan serta rakyat Pribumi.
Aparat kepolisian dibantu tim keamanan internal kawasan GBK terlihat terus bersiaga di lokasi guna memastikan agar seluruh situasi di lapangan tetap berada di bawah kendali yang aman.