Eksekusi Eks Hotel Sultan Dikawal 3.161 Personel Pengamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 09:09:34 WIB
Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.(FOTO:NET)

JAKARTA - Pihak kepolisian menerjunkan sebanyak 3.161 personel guna mengamankan jalannya eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan yang direncanakan bergulir hari ini, Kamis.

"Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dirinya menjelaskan bahwa total kekuatan pengamanan tersebut merupakan akumulasi petugas gabungan yang berasal dari unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah menyiagakan sekitar 300 personel gabungan menjelang detik-detik eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan yang diagendakan pada hari Kamis ini.

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi lewat penjelasan tertulisnya di Jakarta, Senin (15/6), menerangkan bahwa jajaran personel gabungan tersebut meliputi pihak PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, jajaran kuasa hukum, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Segala langkah persiapan menjelang eksekusi ini pun telah dilaksanakan di Jakarta pada hari Senin (15/6) kemarin.

Di samping menyiagakan aparat gabungan, agenda persiapan tersebut turut menggandeng beberapa instansi eksternal demi menunjang kesiapan teknis di lapangan, seperti pihak Telkom serta PLN.

Melalui kematangan persiapan ini, PPKGBK menaruh harapan besar agar proses eksekusi lahan Blok 15 GBK eks Hotel Sultan bisa berjalan kondusif, rapi, aman, sekaligus tidak memicu kerugian bagi pihak mana saja.

Sebagaimana telah bergulir sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menganulir gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara casu quo (c.q.) PPKGBK mengenai hak kelola Hotel Sultan.

Keputusan berkekuatan hukum tersebut diterbitkan pada tanggal 28 November 2025 yang lalu lewat mekanisme e-court.

Melalui berkas perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., majelis hakim menarik kesimpulan bahwa pihak negara (melalui instrumen Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora) berstatus sebagai pemilik yang sah secara hukum.

Oleh karena itu, status hak guna bangunan yang dikantongi Hotel Sultan dinyatakan gugur demi hukum semenjak tahun 2023, seluruh langkah yang diambil negara dinilai sah, dan pihak Indobuildco berkewajiban melakukan pengosongan di area Hotel Sultan tanpa terkecuali, baik lahan maupun fisiknya.

Ketetapan hukum yang dikeluarkan tersebut mengikat sebagai uitvoerbaar bij voorraad atau memiliki kekuatan untuk dapat langsung dijalankan saat itu juga.

Terkini

Panduan Memulai Investasi Saham Untuk Pemula

Selasa, 14 Juli 2026 | 06:19:01 WIB

Tips Berhemat Tanpa Mengurangi Kualitas Hidup

Selasa, 14 Juli 2026 | 06:03:45 WIB