Pigai: Sterilisasi Demo di Bundaran HI Tak Batasi Hak Warga

Kamis, 18 Juni 2026 | 09:09:24 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menjawab pertanyaan pers di Gedung DPR, Jakarta.(FOTO:NET)

JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa tindakan aparat keamanan yang mengosongkan kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dari aksi unjuk rasa mahasiswa pada minggu lalu bukan merupakan bentuk pengekangan terhadap hak warga dalam bersuara.

"Tidak ada (pembatasan hak), itu namanya pengaturan. 'Eh, kamu tidak usah demo di Bundaran HI, tapi kamu demo di Lapangan Banteng.' Sesuai aturan boleh. Pengaturan," kata Pigai menjawab ANTARA saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Berdasarkan penjelasan Pigai, pihak pemerintah memiliki kewenangan dalam menata mekanisme pelaksanaan aksi demonstrasi.

"Kalau jalan raya protokol utama tidak boleh, kemudian disediakan akses untuk melakukan penyampaian pendapat di tempat lain. Bisa. Namanya juga pengaturan," tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah pengaturan tersebut sudah sejalan dengan Prinsip Siracusa, yang menjadi standar internasional terkait pembatasan atau pengurangan implementasi HAM sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Seperti yang telah diketahui, rombongan massa pendemo dari beberapa universitas di Jakarta sempat tertahan untuk mengakses area Bundaran HI, Jakarta Pusat, akibat adanya penyekatan di Jalan M.H. Thamrin oleh barisan petugas keamanan.

ANTARA melaporkan di lokasi pada Jumat (12/6), ratusan mahasiswa yang mengenakan almamater sejumlah perguruan tinggi itu berjalan kaki (long march) dari kawasan Semanggi mengarah ke Bundaran HI.

Rombongan tersebut sampai di kawasan Jalan M.H. Thamrin sekitar pukul 14.30 WIB dengan mengusung beraneka atribut unjuk rasa.

Akan tetapi, kelompok massa tersebut terhalang untuk masuk ke area Bundaran HI lantaran para petugas bersiaga membentuk barikade yang menutup sebagian ruas jalan M.H. Thamrin.

Pada kesempatan terpisah, pihak Polda Metro Jaya membeberkan bahwa kebijakan untuk mengosongkan area Bundaran HI dari kegiatan demonstrasi mengacu pada hasil kajian teknis serta evaluasi dampak sosial yang mendalam di area terkait.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangan resminya menyatakan poros Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin merupakan episentrum atau roda penggerak utama sirkulasi kendaraan di ibu kota.

"”Konsentrasi massa di titik tersebut berisiko tinggi memicu kelumpuhan total lalu lintas yang berdampak domino hingga ke jalur-jalur arteri di sekitarnya,” kata Budi.

Di samping posisinya sebagai rute utama bagi kendaraan, pihak kepolisian mencatat bahwa area Bundaran HI saat ini sudah bertransformasi menjadi simpul atau pusat moda transportasi massal yang krusial.

Ditambah lagi, lingkungan Bundaran HI juga berstatus sebagai zona objek vital ekonomi nasional sekaligus pusat bagi jaringan perhotelan internasional.

Pihak kepolisian memandang aspek stabilitas keamanan serta kenyamanan di kawasan tersebut wajib dirawat secara kolektif demi mempertahankan reputasi sekaligus roda perekonomian di pusat kota.

Terkini

Panduan Memulai Investasi Saham Untuk Pemula

Selasa, 14 Juli 2026 | 06:19:01 WIB

Tips Berhemat Tanpa Mengurangi Kualitas Hidup

Selasa, 14 Juli 2026 | 06:03:45 WIB