Catat! SIM Asli Hanya dari Polri, Segini Rincian Biaya Barunya

Kamis, 18 Juni 2026 | 09:09:24 WIB
Ilustrasi SIM.(FOTO:NET)

JAKARTA - Dokumen Surat Izin Mengemudi yang sah secara legalitas hanya diproduksi oleh pihak Korlantas Polri.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terikat iming-iming kepemilikan SIM yang dikeluarkan oleh lembaga selain Korlantas.

Lantas, berapakah nominal uang yang perlu dipersiapkan untuk proses pembuatannya?

Surat Izin Mengemudi (SIM) secara eksklusif hanya diproduksi oleh jajaran Kepolisian RI.

Pastikan proses pengurusan SIM dilakukan di lokasi resmi yang sudah ditentukan demi mencegah tindakan pemalsuan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo memberikan penekanan bahwa hak mutlak untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tanah air secara sah dan legal cuma berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Wibowo dilansir laman Korlantas Polri.

Hak prerogatif dalam pencetakan SIM oleh pihak kepolisian tersebut tercantum lewat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 87 ayat 2.

"Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," begitu bunyi aturannya.

Wibowo menjabarkan, SIM tidak melulu berfungsi sebagai tanda pengenal bagi pengendara, tetapi merupakan surat berharga negara yang menjadi tanda keabsahan kompetensi, pendataan, serta identifikasi sopir armada bermotor yang dikeluarkan lewat rangkaian verifikasi, ujian, dan pendataan dalam basis data milik Polri.

"Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia," jelas Wibowo.

Mengenai anggaran pembuatan, nominalnya bervariasi bergantung pada golongan SIM yang diajukan.

Tarif paling rendah berada di angka Rp 50 ribu per penerbitan, sedangkan pengeluaran tertinggi menyentuh Rp 120 ribu.

Penjabaran detailnya dapat dilihat sebagai berikut.

Biaya Pembuatan SIM Baru

Biaya Penerbitan SIM 

  • SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 120.000 per penerbitan 
  • SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 100.000 per penerbitan 
  • SIM D, SIM D I: Rp 50.000 per penerbitan 

Tarif Pemeriksaan Kesehatan, Uji Psikologi, serta Premi Asuransi Ketika memproses SIM, dana yang mesti dibayarkan bukan sekadar untuk biaya cetak dokumen semata.

Terdapat pengeluaran tambahan lainnya yang wajib dipenuhi guna keperluan tes kesehatan, uji psikologi, beserta proteksi asuransi.

Pemeriksaan medis jika diselenggarakan langsung di area Satpas akan dikenai tarif sebesar Rp 35 ribu.

Dalam tahapan cek medis ini, Anda bakal dipindai terkait fungsi mata, indra pendengaran, fisik organ gerak, serta kondisi anatomi tubuh luar lainnya.

Berikutnya terdapat uji psikologis untuk menakar aspek kecerdasan kognitif, ketangkasan motorik, hingga karakter personal.

Adapun ongkos yang ditetapkan untuk tes ini adalah sebesar Rp 100 ribu.

Metode ujiannya pun dilangsungkan di Satpas memanfaatkan perangkat ponsel pribadi lewat pemindaian kode batang yang telah disiapkan petugas.

Masyarakat juga bisa memilih opsi uji psikologi daring apabila menginginkan harga yang lebih ekonomis, yakni sebesar Rp 77.500.

Sebagai penutup, terdapat biaya premi asuransi yang dipatok dengan tarif Rp 50 ribu.

Terkini

Panduan Memulai Investasi Saham Untuk Pemula

Selasa, 14 Juli 2026 | 06:19:01 WIB

Tips Berhemat Tanpa Mengurangi Kualitas Hidup

Selasa, 14 Juli 2026 | 06:03:45 WIB