JAKARTA - Perkara suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kini menemui fase berikutnya.
Persidangan pertama bagi Hery dijadwalkan bakal berlangsung pada pekan mendatang.
"Sidang perdana rencana akan digelar Rabu, 24 Juni 2026," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Kasus hukum yang menyeret Hery ini resmi terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN. Jkt. Pst.
Proses peradilan ini nantinya bakal dipimpin oleh Dwi Elyarahma Sulistyowati selaku ketua majelis hakim, didampingi Fajar Kusuma Aji serta Alfis Setyawan sebagai hakim anggota.
Hery Susanto sebelumnya telah dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pasca ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap tata kelola pertambangan nikel dari tahun 2013 hingga 2025.
Pihak Kejagung membeberkan bahwa Hery mendapatkan aliran dana suap berupa uang tunai hingga aset rumah.
"Dari penerimaan itu kurang lebih sejumlah ada lima, dari Laode selaku Direktur PT Tosida senilai Rp 875 juta," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6).
"Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika sebesar Rp 200 juta dari Agung Winarno berupa rumah terletak di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp 2,2 miliar. Kemudian dari Agung Winarno melalui Edi Sukandi sebesar Rp 1 M dan dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta," ucapnya.
Merujuk pada dokumen perkara, Hery didakwa melanggar Pasal ke-1 Primair yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Ia juga dijerat dengan subsider Pasal 12 huruf b kecil juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, serta subsider Pasal 5 ayat ke-2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Selain itu, ia juga dijerat dakwaan kedua yaitu Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
"Bahwa terhadap tersangka HS dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Juni 2026 sampai dengan tanggal 27 Juni 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta," ucapnya.
Hery disinyalir ikut campur dalam menyelesaikan persoalan kalkulasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) milik PT TSHI.
Korporasi tersebut selanjutnya disinyalir meminta bantuan Hery untuk mengondisikan institusi Ombudsman agar mengubah hasil perhitungan PNBP mereka.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Syarief.
Di samping itu, Kejagung pun telah membekuk pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS).
LS resmi disematkan status tersangka atas dugaan penyaluran dana suap kepada Hery Susanto terkait skandal korupsi tata kelola pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara untuk masa bakti 2013-2025.