KPK: Saksi Fuad Maktour Perkuat Bukti Korupsi Haji Yaqut Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 09:09:19 WIB
KPK periksa Fuad Hasan Masyhur terkait korupsi haji.(FOTO:NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa informasi yang disampaikan oleh Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur semakin memperkuat bukti tindakan pidana para tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun periode 2023-2024.

Pada hari ini, Fuad menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

"Hari ini saudara FHM [Fuad Hasan Masyhur] hadir memberikan keterangan di mana penyidik meminta konfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Kamis (18/6).

"Artinya, keterangan-keterangan dari para saksi termasuk saudara FHM ini untuk menguatkan, untuk mempertebal bukti-bukti yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik untuk keempat tersangka. Baik tersangka dari sisi PN (penyelenggara negara) maupun tersangka dari sisi swasta," sambungnya.

Di sisi lain, usai merampungkan proses pemeriksaan tersebut, Fuad justru lebih banyak menyangkal hasil temuan lembaga antirasuah, termasuk mengenai status pegawainya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.

Dia menegaskan tidak ada pembahasan bersama penyidik KPK mengenai dugaan bahwa Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, mengalirkan dana kepada mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas demi mendapatkan kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024.

"Enggak ada pembicaraan seperti itu," ujar Fuad kepada awak media.

Agenda pemeriksaan ini dilakukan demi merampungkan berkas perkara milik empat orang tersangka.

Mereka ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, kemudian Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba yang baru saja ditahan pada 8 Juni lalu.

KPK menegaskan bakal melimpahkan berkas perkara milik para tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara serentak.

Selama proses penyidikan yang tengah bergulir, lembaga penegak hukum ini telah mendeteksi adanya keterlibatan lebih dari 300 biro travel dalam pemanfaatan kuota haji tambahan.

Terdapat beberapa pihak biro travel yang terkesan bimbang untuk memberikan kesaksian mengenai praktik haram jual beli kuota haji tambahan tersebut.

KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Jeratan pasal ini berkaitan erat dengan timbulnya kerugian pada keuangan negara.

Berdasarkan hasil pemindaian dan perhitungan dari tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024 ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar.

Terkini

Panduan Memulai Investasi Saham Untuk Pemula

Selasa, 14 Juli 2026 | 06:19:01 WIB

Tips Berhemat Tanpa Mengurangi Kualitas Hidup

Selasa, 14 Juli 2026 | 06:03:45 WIB