Dilema Bonus Demografi, Krisis Mismatch Hantui Pekerja Muda RI

Selasa, 09 Juni 2026 | 15:44:58 WIB
Pengemudi ojek online, Anto saat menghadiri pameran bursa kerja di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta.(Sumber:NET)

JAKARTA - Negara Indonesia saat ini sedang berada dalam sebuah fase yang kerap disebut-sebut sebagai periode emas dalam roda pembangunan.

Hal ini terjadi lantaran jumlah warga yang masuk dalam kategori usia produktif jauh lebih banyak apabila dibandingkan dengan kelompok masyarakat usia nonproduktif.

Dalam disiplin ilmu ekonomi, kondisi seperti ini dipandang sebagai modal penentu guna mengakselerasi pertumbuhan, mendongkrak produktivitas, serta mempertegas posisi daya saing sebuah negara.

Akan tetapi, di balik sikap penuh optimisme menatap masa bonus demografi tersebut, muncul suatu keganjilan yang kian kentara di dalam sektor bursa kerja.

Di tengah kondisi ketersediaan generasi muda yang begitu melimpah, jumlah pengangguran pada kelompok usia ini justru menempati posisi yang paling tinggi dibandingkan dengan kelompok umur lainnya.

Catatan dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di tingkat nasional sebenarnya mengalami penurunan dari angka 5,56 persen di tahun 2017 menjadi 4,91 persen pada bulan Februari 2024.

Walaupun demikian, nilai TPT bagi kelompok generasi muda pada masa yang sama tetap bertahan di angka 12,24 persen, yang berarti nominal ini melebihi dua kali lipat dari persentase nasional.

Bahkan sewaktu krisis kesehatan global terjadi di tahun 2020, persentase tersebut sempat melambung tinggi hingga mendekati angka 15,7 persen.

Lebih lanjut, pihak BPS menjabarkan bahwa angka TPT mengacu pada hasil Sakernas Februari 2026 berada pada posisi 4,68 persen.

Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa terdapat kurang lebih lima orang yang belum mendapatkan pekerjaan dari setiap 100 orang yang masuk dalam angkatan kerja.

Rasio TPT ini memperlihatkan adanya tren penurunan sebesar 0,08 persen poin jika dikomparasikan dengan data pada periode Februari 2025.

Pada bulan Februari 2026, angka TPT untuk kaum laki-laki berada di posisi 4,88 persen, di mana persentase ini tercatat lebih tinggi ketimbang TPT kaum perempuan yang bertengger di angka 4,36 persen.

Tingkat pengangguran baik pada kelompok laki-laki maupun perempuan sama-sama menunjukkan penurunan masing-masing sebesar 0,10 persen poin dan 0,05 persen poin jika disandingkan dengan catatan bulan Februari 2025.

Berdasarkan rangkaian data statistik tersebut, tampak jelas bahwa persoalan mendasar yang dihadapi bukan sekadar perihal membuka ruang bagi lapangan kerja baru, melainkan tentang bagaimana dunia kerja mampu mengabsorpsi generasi muda agar selaras dengan kompetensi yang mereka miliki.

Di titik inilah kemudian muncul persoalan yang kian gencar diulas oleh para pengamat di bidang ekonomi ketenagakerjaan, yakni gejala ketidakcocokan (mismatch) antara rekam jejak pendidikan dengan sektor pekerjaan.

Selama kurun waktu bertahun-tahun, mengenyam bangku pendidikan tinggi senantiasa dinilai sebagai jembatan utama demi meraih masa depan karier yang lebih cerah.

Makin tinggi jenjang sekolah yang berhasil diselesaikan oleh seseorang, maka makin terbuka lebar pula peluang untuk mendapatkan posisi kerja yang mapan dengan pendapatan yang besar.

Kendati demikian, fakta nyata yang dijumpai di bursa tenaga kerja tidak selamanya seirama dengan persepsi tersebut.

BPS mengemukakan catatan bahwa hanya ada kisaran 64,64 persen tenaga kerja dari kalangan usia muda yang melakoni pekerjaan secara linier dengan tingkat pendidikan mereka.

Selebihnya justru terjebak dalam kondisi ketidaksesuaian atau yang kerap diistilahkan sebagai vertical mismatch.

Terdapat sebanyak 22,36 persen yang masuk dalam kategori overeducated, yang berarti mereka memiliki strata pendidikan yang jauh lebih tinggi ketimbang syarat kualifikasi yang diminta oleh posisi pekerjaannya.

Di lain pihak, sebanyak 13 persen sisanya tergolong ke dalam kelompok undereducated, atau dengan kata lain menempati posisi kerja yang sebetulnya menuntut latar belakang pendidikan yang lebih tinggi daripada yang mereka kantongi saat ini.

Melalui redaksi lain, dapat disimpulkan ada sekitar 35,36 persen tenaga kerja usia muda di tanah air yang beraktivitas di sektor pekerjaan yang tidak sejalan dengan ijazah pendidikan terakhir mereka.

Indikasi semacam ini bukan lagi sekadar perkara pelik yang mesti ditanggung oleh masing-masing individu belaka.

Persoalan tersebut kini telah bergeser menjadi sebuah masalah struktural yang mencerminkan adanya jarak pemisah antara dunia pendidikan dengan kebutuhan riil di sektor industri.

Salah satu ilustrasi yang amat mudah dijumpai di tengah masyarakat ialah lulusan sarjana yang mengambil posisi pekerjaan yang sejatinya tidak membutuhkan prasyarat ijazah strata satu.

Dalam jangka waktu pendek, opsi pekerjaan tersebut barangkali dapat menjadi solusi instan demi mengamankan roda pendapatan.

Akan tetapi untuk jangka waktu panjang, iklim seperti itu justru berpotensi memicu timbulnya permasalahan baru yang jauh lebih kompleks.

BPS juga menyertakan data riset yang mengindikasikan bahwa tenaga kerja usia muda yang masuk kategori overeducated mengantongi nominal upah yang lebih rendah sekitar 7,57 persen bila dikomparasikan dengan tenaga kerja yang menduduki posisi yang sesuai dengan tingkat pendidikannya.

Fenomena ketimpangan pendapatan seperti ini jamak disebut dengan istilah wage penalty.

Strata pendidikan yang tinggi tidak serta-merta mampu menghadirkan timbal balik ekonomi yang lebih optimal ketika kompetensi yang dipunya tidak diimplementasikan secara total di dalam ranah pekerjaannya.

Lebih dari itu, ketidaksesuaian ini berujung pada terjadinya pemborosan di dalam sektor perekonomian.

Alokasi dana investasi yang telah dikeluarkan oleh pihak keluarga, pemerintah, maupun individu demi menyokong kebutuhan pendidikan tidak dapat dikonversikan secara utuh menjadi produktivitas yang optimal di pasar tenaga kerja.

Terkini