JAKARTA - Pengamat politik Saiful Mujani telah dilaporkan ke pihak Polda Metro Jaya terkait dugaan tindakan makar ataupun penghasutan melalui empat buah laporan yang diterima pada April kemarin.
Saiful sesudahnya dipanggil pihak Polda Metro Jaya guna dimintai keterangan klarifikasi mengenai pernyataan dirinya yang diadukan, pada Kamis (4/6/2026).
Akan tetapi, tim kuasa hukum Saiful mempunyai pandangan bahwa ucapan dari kliennya tidak memuat unsur ajakan serta tidak dapat digolongkan ke dalam perbuatan tindak pidana.
Mereka pun melayangkan permintaan kepada kepolisian agar tidak meneruskan proses penyelidikan kasus tersebut.
Saiful menjalani pemeriksaan sehubungan dengan isi pidato yang dirinya sampaikan pada agenda kegiatan Halal Bihalal Pengamat dengan tajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” tanggal 31 Maret 2026. Acara tersebut didokumentasikan lalu disebarluaskan lewat tayangan video di platform YouTube. Cuplikan dari pidato Saiful tersebut lantas menjadi viral di media sosial serta menuai banyak pembahasan dari khalayak luas.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Saiful ketika tengah menjalani sesi klarifikasi bersama tim penyidik di Polda Metro Jaya.
Ia memaparkan bahwa dirinya pribadi lebih memilih menempuh jalur hukum dengan kepolisian akibat adanya kelompok yang tidak sependapat dengan pernyataannya, ketimbang harus merasakan tindakan kekerasan seperti perkara penyiraman zat kimia cair yang mendera Andrie Yunus.
“Bahwa kalau ada masalah secara sipil, berurusan dengan polisi itu normal, itu biasa. Daripada saya di-'Andrie-Yunus-kan' gitu ya. Jadi ini lebih beradab. Dan Andrie Yunus itu yang terakhirlah kami harapkan,” kata Saiful kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Ia menyatakan merasa risau jikalau pelaporan hukum terhadap dirinya beserta beberapa pengamat lainnya pada forum yang sama bakal memunculkan preseden yang buruk bagi lingkungan akademisi.
Bagi dirinya, langkah kriminalisasi pada suara yang kritis adalah sebuah tantangan berat bagi jalannya demokrasi di tanah air.
“Yang saya sangat takut dan saya sangat khawatir adalah apabila suara kritis itu dikriminalkan tadi. Itu bukan menyangkut diri saya, tapi menyangkut komunitas kami sebagai akademisi, sebagai intelektual publik, dan sebagai aktivis,” kata dia.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengklaim tidak mendapati adanya unsur perbuatan pidana dalam ucapan Saiful Mujani.
Ia memberikan penilaian bahwa Saiful semata-mata tengah menyampaikan opini selaku seorang akademisi.
“Kalau kami mau mengikuti semangat KUHP baru, semangat KUHAP baru, harusnya kepolisian segera menghentikan perkara ini, tidak melanjutkan ke penyidikan. Karena tidak ada peristiwa tindak pidana,” kata Isnur di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Isnur pun menyinggung sejumlah perkara serupa yang sempat ditangani pihak Polda Metro Jaya namun berakhir lewat putusan vonis bebas di meja hijau.
Ia memberikan contoh pada kasus dugaan penghinaan serta pencemaran nama baik oleh Haris Azhar beserta Fatia Maulidiyanti yang diputus bebas tahun 2024 di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bukan hanya itu, ia juga memperlihatkan perkara Delpedro Marhaen dkk yang sebelumnya sempat diamankan serta ditahan pihak Polda Metro Jaya, namun pada akhirnya divonis bebas oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Maret 2026.
“Dan harusnya kepolisian, Polda Metro Jaya belajar, tidak mengulangi kesalahan yang sama dari upaya pemidanaan baik kepada Del Pedro yang sebelumnya bebas, kepada Haris Azhar-Fatia yang sebelumnya bebas, kepada Noel Tangkilisan yang sebelumnya bebas,” jelas Isnur.
Menurut pandangannya, instansi kepolisian ada baiknya lebih mencurahkan fokus pada penanganan kasus lain yang kedudukannya lebih mendesak serta menyangkut hajat hidup masyarakat luas, contohnya persoalan militerisasi pada sektor sipil sampai tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum lainnya, yakni Todung Mulya Lubis, turut memiliki sudut pandang yang seirama.
Ia menaruh harapan sesudah tuntasnya tahapan klarifikasi ini, pihak penyidik dapat menutup kasus tersebut.
Pasalnya, hingga detik ini belum didapati bukti kuat terkait adanya unsur penghasutan ataupun elemen masyarakat yang benar-benar terprovokasi.
“Nah, saya berharap tentunya case semacam ini tidak terjadi. Habis pemeriksaan ini, case closed gitu ya, karena tidak ada alasan hukum apa pun untuk menindaklanjuti laporan ini,” kata dia.
Saiful Mujani sendiri dipastikan terjerat dalam empat laporan perkara dugaan tindakan penghasutan.
Laporan pertama dilayangkan oleh Robina Akbar selaku perwakilan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur yang resmi diterima Polda Metro Jaya tanggal 8 April 2026 lewat nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan kedua serta ketiga terdaftar masuk berselang dua hari setelahnya. Kedua berkas itu diajukan oleh figur yang mengaku berstatus mahasiswa bernama Charles Gilbert lewat nomor LP/B/2473/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 9 April 2026, lalu nomor LP/B/2484/T/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 April 2026 yang dilaporkan oleh Muhammad Fadli.
Aduan keempat diajukan oleh mahasiswa lainnya dengan nama Rafli Maulana Nasyari pada 16 April 2026 lewat nomor LP/B/2656/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Untuk dipahami, ucapan Saiful Mujani di dalam suatu forum sempat memicu kehebohan di jagat media sosial. Potongan dari rekaman video tersebut disebarkan kembali oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia lewat akun Instagram pribadinya @leveenia.
“Ngeri ini sudah luar biasa provokasinya, ini bisa disebut makar, jaga NKRI,” tulis keterangan dalam video yang dibagikan.
Pada potongan tayangan video dengan durasi 35 detik tersebut, Saiful bertindak sebagai salah satu pembicara dalam forum halal bihalal.
Saiful sempat melontarkan opini bahwa jalan untuk menyelamatkan Indonesia yakni dengan cara melengserkan Presiden Prabowo Subianto. Ia pun menilai bahwa Prabowo tidak menampilkan sikap yang presidensial.
“Bisa enggak kami mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo. Hanya kami yang bisa, rakyat gitu lho,” ucap Saiful.
Ia juga menyatakan bahwa langkah untuk memberikan nasihat kepada Presiden tidak akan berjalan efektif.
Saiful bahkan berpendapat bahwa tindakan melengserkan Presiden tidak dapat ditempuh lewat mekanisme yang formal layaknya proses pemakzulan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berdasar usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kalau menasihati Prabowo enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, bukan menyelamatkan Prabowo, tapi menyelamatkan diri kami dan bangsa ini,” ucap Saiful.