JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memberikan vonis hukuman enam tahun penjara kepada Irvian Bobby Mahendro terkait perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam sidang yang digelar Kamis (4/6/2026) malam, lelaki yang populer dengan julukan "Sultan Kemenaker" tersebut juga diwajibkan menyetor uang pengganti sebesar Rp 36,04 miliar.
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan bahwa Irvian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama.
“Terdakwa 4 Irvian Bobby Mahendro dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain vonis kurungan tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta kepada Irvian.
Jika denda itu tidak dibayarkan, maka hukuman akan diganti dengan masa kurungan selama 90 hari.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa 4, Irvian Bobby Mahendro sejumlah Rp 36.043.321.360,” kata hakim.
Majelis hakim menegaskan apabila Irvian tidak melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Dalam hal terdakwa empat tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa hal yang memberatkan adalah posisi para terdakwa sebagai aparat penyelenggara negara yang dianggap tidak mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dari korupsi.
“Para terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata hakim.
Sementara untuk hal yang meringankan, hakim menyebutkan bahwa Irvian belum pernah terjerat perkara hukum, menyesali tindakannya, serta memiliki tanggung jawab kepada keluarga.
“Para terdakwa belum pernah dihukum. Para terdakwa menyesali perbuatannya. Para terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga,” ucap hakim.