JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang meregulasi pembagian hasil antara aplikator dan mitra ojek online (ojol) sampai saat ini belum diterapkan. Padahal, aturan baru tersebut ditargetkan mulai aktif pada Juni 2026.
Ketua Umum (Ketum) asosiasi ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono membenarkan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memang belum diimplementasikan hingga kini.
Raden Igun Wicaksono bersama rekan-rekan lainnya masih menanti kabar terkini terkait waktu pelaksanaannya.
"Saat ini belum aktif karena kami dari Garda Indonesia juga masih menunggu tanggal aktifnya, rekan-rekan pengemudi ojol seluruh Indonesia juga menantikan implementasi penerapan potongan biaya aplikasi 8% seperti yang disampaikan Presiden Prabowo," ujar Igun kepada detikOto, Rabu (3/6).
Melalui berlakunya Perpres tersebut, potongan komisi aplikasi ojol yang tadinya menyentuh angka 20 persen dipangkas hingga tersisa 8 persen saja.
Regulasi ini diharapkan dapat mendongkrak pendapatan para pengemudi ojol secara menyeluruh.
Igun berharap pelaksanaan aturan ini tidak tertunda terlalu lama. Sebab, bagaimanapun juga, para pengemudi ojol sudah sangat menanti kehadirannya di lapangan.
"Asosiasi berharap jangan sampai melebihi bulan Juni 2026 Perpres No.27 tahun 2026 ini sudah berlaku regulasinya sehingga penerapan potongan biaya aplikasi 8% dapat segera diimplementasikan di lapangan," ungkapnya.
Diinformasikan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan bahwa pergeseran komisi dari 20 persen menjadi 8 persen bagi mitra pengemudi kemungkinan besar berjalan mulai Juni 2026. Kendati demikian, pihak Kemnaker menyertakan kata 'mudah-mudahan'.
"Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan)," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Gedung BP Jamsostek, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia.
Kala itu, Afriansyah Noor mengklaim tidak ada pihak aplikator yang menyatakan keberatan secara blak-blakan terhadap kebijakan tersebut.
Walau begitu, Kemnaker tetap bakal memanggil pihak-pihak terkait guna memastikan sikap mereka secara transparan.
"Ini dalam proses, kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar, ya. Tapi mereka sudah tahu. Ini akan segera kita panggil," ungkapnya.
Pemberlakuan potongan aplikator ojol di bawah 10 persen ini awal mulanya diumumkan oleh Presiden Prabowo lewat pidatonya pada Hari Buruh, 1 Mei 2026.
Langkah tersebut kemudian dipertegas melalui Perpres yang diterbitkan tidak lama usai pidato berlangsung.
"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo saat pidato Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat.