Fakta OTT KPK di Imigrasi Jakbar, Wamen Imipas Serahkan Diri

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:20:15 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim ketika mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(Sumber:NET)

JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar). 

Perkara ini ikut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim yang langsung diperiksa setelah menyerahkan diri.

Dirangkum pada Kamis (4/6/2026), OTT Kanim Jakbar tersebut berlangsung pada Rabu (3/6). Operasi senyap ini dilangsungkan di wilayah Jakarta Barat, Jawa Barat, hingga Bali.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan ada belasan orang yang terjaring dalam operasi ini. Pihak-pihak yang tertangkap sedang menjalani pemeriksaan secara mendalam di gedung KPK.

17 Orang Diamankan

KPK membeberkan total ada 17 orang yang ditangkap dalam OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Salah satu pihak yang ikut diringkus adalah Saffar Godam, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.

"Benar dari para pihak yang diamankan tersebut Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 juga turut diamankan dalam kegiatan ini. Inisialnya G (Saffar Godam)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Selain itu, KPK mengamankan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra. Jaya ditangkap bersama delapan orang penyelenggara negara dan PNS, serta 9 orang dari pihak swasta.

"Di mana para pihak tersebut, 2 orang swasta diamankan di wilayah Bali, kemudian 1 PN (pegawai negeri) diamankan di wilayah Jawa Barat, yang merupakan Kakanwil Jawa Barat, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya," jelas dia.

Kasus Dugaan Suap Izin Tinggal WNA

Terkait latar belakang kasus OTT di Imigrasi Jakarta Barat ini, operasi tersebut diduga berkaitan dengan suap pengurusan izin tinggal warga negara asing di Indonesia. Detail konstruksi perkara baru akan dipaparkan KPK saat konferensi pers.

"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya. Kalau kami ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, ya, kartu identitas tetap, ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut," kata Budi.

Budi menambahkan, tim KPK turut menyita mobil, motor, hingga uang tunai mata uang asing sebagai barang bukti operasi tersebut.

"Dalam progresnya, ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini, dan juga barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," imbuhnya.

Wamen Imipas Sempat Dicari Sebelum Menyerahkan Diri

Dalam proses OTT tersebut, KPK sempat melacak keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan memintanya untuk kooperatif.

"Tim masih terus melakukan pencarian. Benar, masih dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Jakbar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat kepada wartawan, Rabu (3/6) sore.

Budi mengimbau seluruh pihak bertindak kooperatif dan belum merinci keterkaitan Silmy dalam OTT ini.

Setelah sempat dicari, Silmy Karim akhirnya mendatangi gedung KPK pada Rabu (3/6) malam. KPK menyatakan Silmy datang untuk menyerahkan diri.

"Menyerahkan diri," kata Budi.

"Yang bersangkutan sudah tiba di gedung KPK Merah Putih. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan," sambungnya.

Silmy memberikan komentar pendek setibanya di gedung KPK. Dia menyebut masih menjalankan rutinitas hariannya sebelum datang ke KPK.

"Ya gini aja, menyelesaikan agenda," katanya.

Pada Rabu malam, penyidik KPK pun telah menggeledah kediaman Silmy Karim di Jakarta Selatan, meski belum diumumkan barang bukti apa saja yang disita.

Tanggapan Menteri Imipas dan Dirjen Imigrasi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menyatakan menghormati langkah OTT KPK di Kanim Jakbar. 

Agus menegaskan bahwa instruksi kepada jajarannya sudah sangat jelas untuk selalu menjaga integritas.

"Kami hormati proses hukum yang berjalan, arahan kami jelas," kata Agus, Rabu (3/6).

Di sisi lain, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko turut mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan KPK di lingkungan Imigrasi. 

Hendarsam menegaskan prinsipnya untuk membawa perubahan dan membersihkan internal Imigrasi.

"Jadi pada prinsipnya kami mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh KPK untuk membongkar kasus apa pun yang ada di imigrasi, karena kehadiran kami yang baru 2 bulan ini di imigrasi spiritnya adalah membawa perubahan dan melakukan pembersihan," katanya.

Hendarsam menyatakan siap membantu KPK jika membutuhkan dukungan untuk pengembangan kasus ini, dan bersikap terbuka jika KPK ingin menyasar kantor Imigrasi di wilayah lain.

KPK memiliki waktu 1x24 jam guna menetapkan status hukum para pihak yang terjaring OTT. KPK dijadwalkan melangsungkan konferensi pers terkait kasus ini pada hari ini.

Terkini