JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghadirkan fasilitas Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Jumat bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa aktif dokumen legalitas mengemudi tersebut.
Disadur dari akun X resmi @tmcpoldametro, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi-lokasi berikut: Jakarta Utara di LTC Glodok; Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Barat di Mall Citraland; Jakarta Timur di Mall Grand Cakung; Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Beberapa dokumen yang harus dibawa, yaitu SIM yang akan diperpanjang beserta KTP, yang masing-masing disertai dengan lembar fotokopi.
Selain itu, warga yang memohon juga akan diarahkan untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi saat berada di area gerai.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang statusnya belum mati untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI adalah Rp80.000 untuk SIM A serta Rp75.000 untuk SIM C.
Di luar biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya administrasi tambahan lainnya untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Sebagai informasi tambahan, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda optimal Rp250.000.