Harga Emas Antam Turun Rp12 Ribu, Jadi Rp2.788.000 per Gram

Jumat, 22 Mei 2026 | 11:40:40 WIB
Emas Batangan Milik Antam.(Sumber:NET)

JAKARTA - Harga jual logam mulia produksi Antam pada hari ini, Jumat (22/5/2026) terpantau kembali merosot.

Nilai komoditas kuning tersebut anjlok hingga menyentuh level Rp 2.788.000 per gram, setelah sempat meroket sebesar Rp 35.000 pada sesi transaksi sebelumnya.

Pada hari Kamis (21/5/2026), harga emas batangan cetakan Antam masih berada di angka Rp 2.800.000 per gram.

Namun, memasuki tanggal 22 Mei 2026, nilainya berkurang sebesar Rp 12.000 menjadi Rp 2.788.000 per gram.

Produk emas batangan PT Antam sendiri tersedia dalam beragam ukuran berat, mulai dari satuan terkecil 0,5 gram hingga yang paling besar 1.000 gram (1 kg), sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan tiap-tiap pembeli.

Berikut ini merupakan rincian lengkap mengenai pergerakan harga emas Antam per pukul 08.35 WIB.

Rincian harga emas Antam pada 22 Mei 2026:

Di bawah ini dijabarkan rincian lengkap harga emas Antam per Jumat (22/5/2026) pada pukul 08.35 WIB:

Pecahan 0,5 gram dihargai Rp 1.444.000 (turun dari Rp 1.450.000)

Pecahan 1 gram dihargai Rp 2.788.000 (turun dari Rp 2.800.000)

Pecahan 2 gram dihargai Rp 5.516.000 (turun dari Rp 5.540.000)

Pecahan 3 gram dihargai Rp 8.249.000 (turun dari Rp 8.285.000)

Pecahan 5 gram dihargai Rp 13.715.000 (turun dari Rp 13.775.000)

Pecahan 10 gram dihargai Rp 27.375.000 (turun dari Rp 27.495.000)

Pecahan 25 gram dihargai Rp 68.312.000 (turun dari Rp 68.612.000)

Pecahan 50 gram dihargai Rp 136.545.000 (turun dari Rp 137.145.000)

Pecahan 100 gram dihargai Rp 273.012.000 (turun dari Rp 274.212.000)

Pecahan 250 gram dihargai Rp 682.265.000 (turun dari Rp 685.265.000)

Pecahan 500 gram dihargai Rp 1.364.320.000 (turun dari Rp 1.370.320.000)

Pecahan 1.000 gram (1 kg) dihargai Rp 2.728.600 (turun dari Rp 2.740.600.000)

Aturan perpajakan untuk pembelian serta buyback emas Antam:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam akan dikenakan potongan pajak dengan rincian berikut:

Pajak untuk pembelian emas (PPh 22) sebesar 0,45 persen bagi konsumen yang menyertakan NPWP. Pajak sebesar 0,9 persen bagi konsumen yang tidak menyertakan NPWP.

Setiap proses pemesanan emas akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai dokumen pelaporan pajak resmi.

Pajak untuk penjualan kembali (buyback):

Bagi masyarakat yang menjual kembali emas miliknya kepada PT Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta, akan diterapkan tarif pajak: Sebesar 1,5 persen bagi para pemilik NPWP. Sebesar 3 persen bagi para non-NPWP.

Pungutan pajak buyback ini akan langsung dipotong dari total seluruh uang transaksi yang diterima.

Demikian kabar terbaru mengenai harga emas Antam pada hari Jumat (22/5/2026) per pukul 08.35 WIB.

Informasi nominal jual di situs resmi Logam Mulia selalu diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

Tags

Terkini