Kasus Umrah Bodong Banyuwangi Terbongkar, Rugi Rp500 Juta

Kamis, 21 Mei 2026 | 13:28:53 WIB
Korban umrah bodong di Banyuwangi saat memberikan keterangan kepada awak media.(Sumber:NET)

BANYUWANGI - Aparat Kepolisian Resor Banyuwangi berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok travel umrah bodong di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang telah merugikan belasan korbannya. 

Dua orang wanita yang masing-masing berinisial ARMD (33) dan KIC (34) kini resmi menyandang status tersangka dan mendekam di sel tahanan Polresta Banyuwangi.

ARMD disinyalir mengoperasikan bisnis perjalanan ibadah tersebut lewat PT Sahabat Zivania Haramain tanpa mengantongi izin resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan bahwa pembongkaran perkara ini bermula dari laporan perdana yang dilayangkan oleh korban pada 30 Desember 2025. "Dari hasil penyelidikan sementara, ada 11 korban yang dijanjikan berangkat umrah, namun pada praktiknya tidak diberangkatkan," ujarnya, Selasa (19/5/2026), dilansir dari Kompas.com.

Bukan hanya gagal berangkat, sejumlah jemaah dikabarkan sempat telantar ketika berada di Tanah Suci. Urusan konsumsi mereka sama sekali tidak terjamin, begitu pula dengan kepastian akomodasi yang sebelumnya telah dijanjikan. 

"Korbannya tidak hanya dari Banyuwangi, dari luar Banyuwangi juga. Baru kemarin terkonfirmasi dari jemaah dari Surabaya melaporkan pernah menggunakan jasa travel tersebut dan telantar di Tanah Suci," terangnya.

Tergiur Promosi Umrah Murah Melalui Instagram

Ketika mencari mangsa, para pelaku menggunakan modus penawaran paket umrah dengan harga miring berkisar antara Rp23 juta sampai Rp27 juta lewat selembaran digital dan media sosial Instagram.

Ida Setyowati, salah seorang korban, mengutarakan bahwa dirinya terperangkap tipu daya agen tersebut lantaran sering melihat dokumentasi keberangkatan jemaah yang diunggah oleh pelaku. “Saya tahunya dari keponakan. Saat itu saya bingung cari travel yang amanah. Diperlihatkan sering berangkatkan umrah, akhirnya saya tertarik,” ujar Ida, dilansir dari Kompas.com.

Ida lantas mendaftarkan sepuluh orang anggota keluarganya sekaligus dengan menyetorkan uang muka dan pelunasan total senilai Rp94 juta. Pihak travel berjanji akan menerbangkan keluarganya pada Januari 2026 untuk agenda ibadah selama sembilan hari. 

Sialnya, jadwal keberangkatan tersebut berulang kali diundur secara sepihak dengan bermacam-macam dalih, mulai dari kendala tiket pesawat penuh hingga digeser ke bulan Ramadhan. “Sudah empat kali gagal dengan berbagai alasan,” katanya. Lantaran merasa telah ditipu, Ida pun memutuskan untuk mengadukan kasus ini ke Polresta Banyuwangi.

Dokumen Paspor Jemaah Diduga Digadaikan

Rofiq memaparkan, ARMD yang merupakan warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, mengeksploitasi bisnis ini bersama KIC (34), warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran. KIC sendiri bertindak sebagai agen lepas (freelance) yang bertugas menjaring para calon jemaah.

Di tengah proses interogasi dan penyelidikan, penyidik menemukan fakta mengejutkan bahwa dokumen paspor para jemaah sempat digadaikan oleh tersangka ke biro travel lain demi mendapatkan dana pinjaman segar. "Paspor jamaah yang telah diterima dari para korban justru dijaminkan oleh ARMD kepada agen umrah lain untuk pinjaman uang," beber Rofiq, dilansir dari Kompas.com.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ARMD berdalih jika biro travel lain itu menjanjikan bantuan untuk memfasilitasi keberangkatan para jemaah. Namun pada realitasnya, jemaah tetap saja batal menginjakkan kaki di Tanah Suci. 

Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami runtutan modus operandi dari kedua tersangka yang sudah ditahan di rutan Polresta Banyuwangi tersebut. "Selain menawarkan skema perjalanan ibadah umrah, ada tindak pidana lain yang kami dalami, karena keduanya juga menjanjikan usaha investasi yang ada hubungannya dengan ini (perjalanan umrah)," ujar Rofiq.

Estimasi Kerugian Korban Menembus Rp500 Juta

Merujuk pada data serta keterangan para korban yang telah divalidasi, akumulasi kerugian materiil ditaksir sudah menyentuh angka Rp500 juta. Angka tersebut dihimpun dari setoran ongkos paket perjalanan senilai Rp23-27 juta yang sudah dibayarkan secara lunas oleh korban.

Bahkan, dari deretan laporan yang masuk, didapati adanya jemaah yang telah menggelontorkan uang hingga Rp120 juta namun tetap tidak diberangkatkan ke Mekkah. 

Jumlah total kerugian Rp500 juta ini berpotensi terus merangkak naik seiring munculnya laporan-laporan baru dari korban lain. Menanggapi hal itu, Polresta Banyuwangi kini menyediakan posko pengaduan khusus bagi masyarakat luas yang merasa ikut menjadi korban dari ulah travel bodong tersebut.

Tags

Terkini