Korban Dugaan Pemerasan Kajari Medan Bertambah Jadi Dua Orang

Kamis, 21 Mei 2026 | 13:28:52 WIB
Kejaksaan Negeri Karawang melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi kredit rumah Bank BTN.(Sumber:NET)

KUPANG - Pengusutan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, terus bergulir. 

Setelah kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni, kini mencuat nama Didik Hariyadi Brand yang diduga juga menjadi korban dalam pusaran kasus ini.

Fransisco Bessi selaku kuasa hukum Roni menjelaskan bahwa tim pengawas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kini telah meminta keterangan dari dua saksi baru guna mendalami dugaan pemerasan tersebut.

“Kemarin tanggal 19 Mei 2026, Kejati melalui Aswas telah memeriksa dua orang tambahan, yakni Hironimus Sonbay alias Roni dan Didik Hariyadi Brand,” ujar Fransisco, kepada Kompas.com, Rabu (20/6/2026).

Ketika dimintai keterangan, Didik yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi rehabilitasi sekolah tahun 2022, membenarkan adanya interaksi dengan Roni mengenai pengembalian uang senilai Rp 25 juta.

Pihak pemeriksa pun telah menerima sejumlah dokumen pendukung berupa bukti obrolan WhatsApp per tanggal 7 Oktober 2022 beserta bukti pengiriman dana.

“Roni juga membenarkan percakapan tersebut. Di situ ada bukti rekening koran milik Roni dan bukti transfer dari Didik pada 7 Oktober 2022,” katanya.

Bukan hanya itu, Didik pun mengakui sempat menjalin komunikasi dengan oknum jaksa berinisial RA, yang diduga kuat sebagai Ridwan Sujana Angsar. Salah satu poin obrolan yang menjadi sorotan yaitu mengenai penelusuran data yang berkaitan dengan Roni.

“Semua itu sudah diterima oleh pemeriksa sehingga keterangan Roni, Didik, dan barang bukti percakapan dinilai saling bersesuaian,” lanjut Fransisco.

Lebih lanjut dalam proses pemeriksaan, Didik membongkar adanya dugaan penyetoran dana kepada oknum jaksa RA. Aliran dana pertama diduga didelegasikan lewat ajudan dengan nominal berkisar Rp 5 juta. Didik juga mengaku sempat membelikan voucher di Malang seharga Rp 6,7 juta dan voucher hotel di Bali yang jumlah persisnya sudah tidak ia ingat.

Bagi Fransisco, temuan fakta-fakta baru ini mempertegas bahwa praktik dugaan pemerasan tersebut tidak cuma menyasar kliennya saja.

“Ini membuktikan bahwa bukan hanya Roni yang diduga menjadi korban pemerasan, tetapi juga Didik,” ujarnya.

Dia pun mendesak agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia bisa segera menyelesaikan kasus ini secara terbuka dan tuntas hingga ke akar-akarnya. Di samping itu, Fransisco memberikan apresiasi tinggi bagi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, khususnya tim pemeriksa dan bidang pengawasan, karena dinilai bersungguh-sungguh dalam membongkar dugaan pelanggaran oknum jaksa di lingkungan NTT.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Didik Brand. Namun demikian, dirinya masih enggan membeberkan secara rinci mengenai poin-poin hasil pemeriksaan tersebut.

“Kemarin yang diperiksa atas nama Didik. Tapi materinya mohon maaf kami belum bisa sampaikan,” kata Raka singkat.

Sebagai informasi, nama Ridwan Sujana Angsar pertama kali mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek renovasi sekolah di Pengadilan Negeri Kupang, sewaktu dirinya masih menduduki posisi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kupang. 

Di dalam persidangan, Ridwan diduga kuat meminta sejumlah dana kepada Hironimus Sonbay alias Roni, kontraktor yang terseret dalam kasus korupsi proyek tersebut. 

Adapun akumulasi uang yang diduga telah diserahkan oleh Roni kepada Ridwan ditaksir menyentuh angka Rp 40 juta.

Tags

Terkini