Razman Tetap Dihukum 1,5 Tahun Bui Usai Kasasi Ditolak MA

Kamis, 21 Mei 2026 | 13:28:52 WIB
Razman Arif Nasution.(Sumber:NET)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengacara Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea. Atas putusan ini, Razman tetap dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun.

"Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 mengutip detikcom, Selasa (19/5/2026).

Permohonan kasasi tersebut diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim agung Yohanes Priyana selaku ketua, didampingi oleh Noor Edi Yono serta Sutarjo sebagai hakim anggota. Proses penyelesaian putusan kasasi ini berlangsung selama 9 hari.

Perkara ini pada tingkatan pertama diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim menyatakan bahwa Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan dan/atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bisa diakses secara berkelanjutan.

Majelis hakim juga menyatakan Razman terbukti melakukan tindakan fitnah secara bersama-sama.

Kasus hukum ini bermula pada tahun 2022 lalu. Jaksa penuntut umum mendakwa Razman telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Hotman secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia.

Iqlima sendiri turut berstatus sebagai terdakwa di dalam perkara ini. Dirinya telah dijatuhi vonis hukuman 6 bulan penjara serta dikenakan denda sebesar Rp100 juta.

Di sisi lain, Razman dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 1,5 tahun serta denda senilai Rp200 juta. Karena tidak menerima putusan tersebut, Razman menempuh upaya hukum banding hingga kasasi. Namun, seluruh upaya hukum yang dilakukannya tersebut kini telah kandas.

Tags

Terkini