BADUNG – Pihak kepolisian membeberkan motif di balik aksi empat pelaku yang membunuh DAD (25), seorang pria yang berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), di Bali.
Jenazah korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi terkubur pada area persawahan di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (12/5/2026).
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menyebutkan bahwa tindakan pembunuhan berencana tersebut dipicu oleh masalah ekonomi.
Tersangka utama yang berinisial DF (20) memprovokasi tiga temannya untuk mengeksekusi korban demi bisa merampas harta benda berharga milik korban.
“Para pelaku membawa kabur barang berharga milik korban,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Badung, Rabu (20/5/2026).
Tiga orang pelaku yang ikut terlibat yaitu MKH (24), AFP (17), dan IPR (16). Mereka menyatakan bersedia membantu DF lantaran dijanjikan akan mendapat bagian dari keuntungan penjualan barang milik korban.
“Pelaku utama atau pelaku DF sebagai aktornya, mengiming-imingi ketika sudah berhasil membunuh korban nantinya barang-barang korban akan dijual dan dibagi pada tiga pelaku lainnya,” lanjut Joseph.
Akan tetapi, usai aksi pembunuhan tersebut rampung dilakukan, uang dari hasil penjualan barang korban rupanya tidak didistribusikan secara merata.
“Barang-barang yang mereka ambil itu dijual tapi tidak dibagi. Hanya dibagi kepada salah satu pelaku saja yang dua pelaku tidak dapat,” katanya.
Joseph menguraikan bahwa korban bersama DF sama-sama bekerja pada sebuah tempat pencucian motor yang berlokasi di Jalan Antasura, Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Badung. Peristiwa pembunuhan ini diawali ketika korban mengontak DF untuk mengambil mesin kompresor di tempat kerja mereka, Kamis (7/5/2026) dini hari.
Pada saat itu, DF rupanya sudah mematangkan siasat perampokan sekaligus pembunuhan ini bersama tiga rekannya. Begitu korban tiba di lokasi sekitar pukul 01.15 Wita, kawanan pelaku ini seketika mengeroyok korban dengan memakai botol kosong, kursi dari besi, serta pisau.
“Para pelaku menganiaya korban dengan menggunakan botol minuman hingga kursi besi, lalu melukai leher korban dengan menggunakan pisau,” beber dia.
Sesudah korban dipastikan meninggal dunia, tubuhnya kemudian dimasukkan ke dalam sebuah karung lalu dikuburkan pada sebuah lahan kosong di area persawahan.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 20 KUHP terkait Pembunuhan Berencana. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.