JAKARTA - Kiai pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) kini menyandang status tersangka dan mendekam di tahanan akibat kasus pencabulan belasan santri laki-laki.
"Hasil gelar perkara kami bersama, terduga oknum sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan saat ini kami lakukan penahanan di rutan Polres Ponorogo," Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengutip detikcom, Rabu (20/5/2026).
Ia menilai, tidak menutup kemungkinan jumlah 11 korban yang telah mengadu akan bertambah. Sebab, tindakan ini sudah terjadi dalam kurun waktu yang panjang sejak 2017 hingga 2026.
"Mungkin kami masih mendalami apabila nanti ada mantan santriawan yang mungkin dulu telah dilakukan pencabulan oleh oknum pimpinan pondok pesantren tersebut. Silakan nanti berikan informasi kepada masyarakat apabila ada korban-korban lain yang belum teridentifikasi," jelas Imam.
Imam menerangkan perkara ini terbongkar setelah salah seorang korban mengadu dan kepolisian menerima informasi dari masyarakat. Pihak kepolisian pun segera menjalankan rangkaian penyelidikan.
"Modusnya pijat, jadi santri dipanggil satu per satu masuk kamar, kemudian setelah dilakukan pencabulan, korban diberi uang jajan Rp100 ribu," papar Imam.
Saat ini, lanjut Imam, keadaan korban membutuhkan pendampingan khusus dari psikolog maupun pengacara lantaran korban mengalami depresi. Proses asesmen pun sedang dijalankan oleh pihak Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo.
"Karena korban mengalami depresi, kami lakukan pendampingan dari psikolog Dinas Sosial sama pengacara juga," pungkas Imam.