Bibir Sungai Rusak, Polda Riau Jerat PT Musim Mas Jadi Tersangka

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:59:01 WIB
PT MM melakukan aktivitas terlarang membuka perkebunan sawit di kawasan sempadan anak Sungai Nilo tepatnya di Estate IV Divosi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Pelalawan.(Sumber:NET)

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi terkait dugaan kasus perusakan lingkungan. Operasional Musim Mas dituduh membuat sempadan Sungai Air Hitam—yang merupakan anak Sungai Nilo—menjadi rusak lantaran adanya kebun kelapa sawit di sepanjang area sempadan tersebut.

Kasus ini mulai diproses setelah aparat menerima pengaduan dari Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia (APLI) Riau pada Desember 2025 yang lalu. 

Lewat laporan itu, APLI mengadukan adanya aktivitas penanaman sawit yang jaraknya hanya berkisar 2-5 meter dari tepi sungai.

Direktorat Reskrimsus Polda Riau selanjutnya melakukan proses penyelidikan mendalam. Usai rangkaian penyelidikan yang panjang, Polda Riau pada akhirnya menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi atas dugaan perusakan lingkungan.

Pihak kepolisian membeberkan adanya sejumlah kerugian ekologis yang muncul akibat penanaman sawit di sepanjang aliran sungai di area Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Bukan cuma memicu kerusakan lingkungan, PT Musim Mas juga dianggap mengabaikan analisis dampak lingkungan yang timbul dari penanaman kelapa sawit di sempadan sungai tersebut.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan berkomitmen penuh untuk menindak tegas individu maupun korporasi yang terbukti merusak serta menanam sawit di wilayah sempadan sungai. 

Langkah tegas tersebut diaplikasikan guna merespons kian meluasnya kerusakan ekosistem sungai akibat aktivitas perluasan lahan ilegal yang menyepelekan aturan lingkungan.

Kapolda menerangkan jika kawasan sempadan sungai merupakan zona lindung yang perannya sangat vital demi menjaga kelestarian air, menangkal erosi, sekaligus menekan risiko banjir.

"Kami tidak akan tebang pilih. Jika ada korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak daerah aliran sungai (DAS), akan kami sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Irjen Herry Heryawan dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2026).

PT Musim Mas Tersangka

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Wahyu Kuncoro menyebutkan bahwa penetapan tersangka ini bertumpu pada bukti-bukti kuat yang ditunjang oleh analisis scientific crime investigation (SCI). 

Proses ini melibatkan 8 orang ahli, di antaranya Ahli Pengukuran dan Pemetaan, Ahli Kawasan Hutan, Ahli Sumber Daya Air, Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan, Ahli Lingkungan, Ahli Perbatasan Koperasi, dan Ahli Hukum Pidana, serta didukung pemeriksaan 13 orang saksi.

"Sehingga, kami simpulkan bahwa terhadap PT MM layak statusnya dinaikkan sebagai tersangka korporasi," kata Kombes Ade Kuncoro dalam konferensi pers, Senin (18/5/2026).

Terkait perkara ini, PT MM dijerat menggunakan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kombes Ade Kuncoro Wahyu menguraikan hasil pemeriksaan dari ahli planologi, di mana didapati fakta jika area perkebunan sawit tersebut berada di kawasan hutan yang tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) kepunyaan PT MM. 

Lokasi dimaksud berada di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

"Hasil penyidikan kami, ditemukan fakta-fakta bahwa, terkait bidang planologi bahwa terhadap titik koordinat di TKP yang berada di kawasan hutan yang tumpang tindih dengan HGU PT MM. Kemudian dari ahli lingkungan, bahwa di TKP tersebut ditemukan budidaya penanaman kelapa sawit dalam kondisi telah menguning dan sebagian masih hijau," sambungnya.

Berjarak 2 Meter dari Bibir Sungai

Berdasarkan hasil visualisasi langsung di tempat kejadian, nampak situasi perkebunan kelapa sawit kepunyaan PT Musim Mas tidak mematuhi ketentuan batas sempadan sungai.

"With fakta ditemukan adanya tanaman kelapa sawit di sepanjang garis sempadan sungai," tuturnya.

Apabila merujuk pada Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 Pasal 6 ayat 1-3 yang mengatur jarak garis sempadan sungai, ditentukan bahwa sungai kecil memiliki jarak batas 50 meter sedangkan sungai besar sejauh 100 meter.

"Fakta di lapangan ditemukan jarak tanaman sawit PT MM hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari garis sempadan sungai. Tanaman sawit juga bukan jenis tanaman yang diperbolehkan ditanam di tepi sungai," urainya.

Kerusakan Lingkungan dan Abrasi

Aparat kepolisian pun membeberkan temuan indikasi kerusakan lingkungan di sepanjang tepi sungai yang ditanami kelapa sawit milik PT MM tersebut. Kerusakan yang dimaksud berupa longsor berkedalaman 1-2 meter hingga terjadinya penurunan tanah (amblas).

"Kemudian erosi tanah sedalam 10-15 cm dengan lebar 50-60 cm, serta hilangnya vegetasi asli atau 0 persen," jelasnya.

Di sisi lain, hasil dari pengujian laboratorium pada sampel tanah memvalidasi bahwa parameter kerusakan tanah akibat aktivitas penanaman sawit PT MM di tempat tersebut sudah melewati batas toleransi.

"Hasil uji laboratorium dari sampel tanah mengonfirmasi bahwa parameter kerusakan tanah (pada fraksi liat dan pasir) telah melampaui ambang batas baku mutu kerusakan lingkungan," sambung Ade Kuncoro.

Kerusakan Ekologis Rp 187 M

Aktivitas perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Musim Mas, khususnya di kawasan Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, diketahui telah berjalan semenjak tahun 1997-1998. 

Tanaman sawit di area tersebut mulai berproduksi pada tahun 2002 dan dilaporkan terus mendatangkan keuntungan ekonomi bagi korporasi selama kisaran 22 tahun.

"Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang," cetus Ade.

Melalui perhitungan yang dilakukan oleh tim ahli, pengelolaan kelapa sawit di wilayah sempadan sungai tersebut berpotensi memicu kerugian ekologis hingga miliaran rupiah.

"Potensi kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan ini mencapai Rp 187.863.860.000 (seratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh tiga juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)," terangnya.

Tanggapan Musim Mas

PT Musim Mas memberikan respons mengenai penetapan status tersangka korporasi pada kasus dugaan perusakan lingkungan akibat operasional kebun sawit di kawasan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. 

Melalui pernyataan resminya, Communications Lead Musim Mas Group, Reza Rinaldi Mardja, menyatakan jika segala operasional yang dikerjakan selama ini sudah memiliki izin resmi serta berjalan di dalam koridor hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

"Merujuk kepada pemberitaan di media pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026, PT Musim Mas telah memiliki perizinan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," sebut Reza, Selasa (19/5).

Manajemen Musim Mas pun mengklaim sudah melaksanakan studi konservasi semenjak tahun 2007 selaku bentuk komitmen menjaga lingkungan, termasuk di area sepanjang sempadan sungai.

"Musim Mas secara proaktif telah melakukan kajian Nilai Konservasi Tinggi sejak tahun 2007 untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, perlindungan dan pengkayaan di sepanjang sempadan Sungai dengan melibatkan Pemerintah Daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya," urainya.

Kendati begitu, pihak PT Musim Mas menegaskan tetap menghormati segala proses hukum yang tengah bergulir di Polda Riau saat ini. PT Musim Mas juga memastikan bakal bersikap kooperatif.

"Perusahaan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses, termasuk pemberian keterangan, penyampaian data dan pembuktian, maupun analisa implementasi yang komprehensif sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya.

Tags

Terkini