Pentingnya Surat Tanah: Fungsi, Jenis, dan Cara Mengurusnya

Selasa, 19 Mei 2026 | 13:40:22 WIB
Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN dan Cara Menghitungnya(Foto:NET)

Memiliki kepemilikan yang sah atas properti merupakan langkah krusial untuk melindungi aset berharga Anda. Proses pembuatan dokumen ini dapat dilakukan melalui kantor BPN atau PPAT dengan mengikuti panduan yang tertera di bawah ini.

Sertifikat adalah bukti autentik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menegaskan kepemilikan seseorang atas lahan tertentu. Dokumen resmi ini juga menjadi landasan utama dalam berbagai kegiatan hukum, mulai dari proses jual beli, sewa-menyewa, hingga urusan gadai.

Di dalam lembar dokumen tersebut, tertera informasi mendetail mengenai identitas pemilik, ukuran luas, posisi geografis, hingga jenis hak atas lahan. Setelah proses legalitas ini selesai, pemilik aset memiliki kewajiban untuk menyetor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya.

Guna mempermudah penyetoran PBB, Anda dapat memanfaatkan layanan dari Aplikasi OCTO CIMB Niaga. Platform digital ini menyediakan fitur transfer dana, pelunasan tagihan, isi ulang saldo, pemantauan mutasi, dan layanan perbankan lainnya. Mari pelajari fungsi serta cara mengurus sertifikat tanah berikut ini.

Fungsi Surat Tanah
 

Kepemilikan surat tanah memegang peranan yang sangat krusial, baik bagi Anda selaku pemilik maupun bagi administrasi negara. Berikut adalah beberapa kegunaan utamanya:

Legalitas dan Keabsahan Kepemilikan: Dokumen ini menjadi sandaran hukum mutlak yang membuktikan hak Anda atas lahan tersebut. Keberadaannya memberikan kepastian regulasi sekaligus membentengi Anda dari risiko persengketaan di masa depan. Lewat sertifikasi yang sah, status kepemilikan Anda menjadi tidak terbantahkan.

Perlindungan Investasi: Properti dinilai sebagai instrumen investasi jangka panjang yang menjanjikan. Dengan memegang surat tanah, nilai ekonomi aset Anda akan lebih terlindungi. Saat Anda berniat menjual atau menyewakannya, dokumen ini menaikkan nilai tawar dan daya tarik di mata calon pembeli.

Akses Pembiayaan: Dokumen ini kerap menjadi syarat wajib saat Anda ingin mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan. Pihak perbankan umumnya meminta agunan berupa dokumen resmi ini untuk mencairkan dana. Fasilitas kredit tersebut nantinya bisa Anda gunakan untuk renovasi rumah atau kebutuhan modal lainnya.

Pembaruan Data: Berkas ini berguna dalam menjaga akurasi data properti Anda. Apabila terdapat renovasi besar, pengembangan bangunan, atau pergantian nama pemilik, data pada dokumen dapat disesuaikan agar tetap selaras dengan kondisi riil di lapangan.

Meningkatkan Nilai Jual Lahan: Lahan yang telah dilengkapi dokumen resmi dipastikan memiliki harga jual yang jauh lebih tinggi dibanding lahan kosong tanpa berkas. Hal ini dikarenakan legalitasnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Jenis-Jenis Sertifikat Tanah

Di Indonesia, BPN menerbitkan beberapa jenis dokumen pengosongan lahan. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, berikut adalah jenis-jenis yang umum beredar:

Sertifikat Hak Milik (SHM): Merupakan kasta tertinggi yang memberikan kuasa penuh kepada pemilik atas lahan beserta bangunan di atasnya tanpa batas waktu.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Memberikan kewenangan untuk memanfaatkan lahan dalam kurun waktu tertentu, biasanya berkisar antara 20 hingga 30 tahun, dan kerap dipakai untuk area komersial atau perumahan.

Sertifikat Hak Pakai (SHP): Hak untuk menggunakan lahan milik negara atau pihak lain demi tujuan spesifik, dengan kewenangan yang lebih terbatas.

Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU): Diberikan untuk pengelolaan lahan negara dalam sektor pertanian, peternakan, atau perkebunan berskala besar.

Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPN): Menyerahkan wewenang pengelolaan lahan kepada badan tertentu, termasuk hak untuk memberikan izin pemanfaatan kepada pihak ketiga.

Sertifikat Hak Masyarakat Adat (SHM Adat): Dokumen khusus yang melegitimasi hak-hak tradisional komunitas adat atas wilayah kelola mereka.

Penetapan jenis dokumen yang diurus harus diselaraskan dengan fungsi properti. Jika tujuannya untuk tempat tinggal permanen, SHM adalah opsi terbaik. Namun untuk sektor bisnis, SHGB atau SHGU jauh lebih direkomendasikan.

Cara Membuat Sertifikat Tanah

Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan ke kantor BPN, siapkan terlebih dahulu berkas persyaratan berikut ini:

Surat permohonan resmi

Salinan KTP pemohon

Salinan Kartu Keluarga (KK)

Salinan berkas atau surat tanah yang lama (jika ada)

Bukti lunas PBB

Bukti pelunasan BPHTB

Proses legalitas ini bisa ditempuh secara mandiri lewat Kantor Pertanahan atau meminta bantuan pejabat berwenang pembuat akta tanah.

1. Melalui Kantor BPN (Secara Mandiri)

Berikut alur yang harus Anda lewati saat mendaftar langsung ke BPN:

Bawa seluruh dokumen persyaratan yang sudah lengkap ke kantor BPN terdekat.

Isi formulir registrasi yang disediakan di loket pelayanan.

Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas Anda. Jika lolos verifikasi, BPN akan menerbitkan instruksi tugas pengukuran lokasi.

Tim teknis BPN mendatangi lokasi untuk mengukur luas serta menentukan batas-batas lahan.

Setelah rampung, Anda akan menerima surat bukti pengukuran resmi.

Selesaikan kewajiban pembayaran BPHTB sesuai ketentuan.

Tunggu hingga proses pencetakan berkas selesai dikerjakan.

Merujuk pada PP Nomor 128 Tahun 2015 mengenai PNBP, tarif dasar pendaftaran mandiri di loket BPN tergolong sangat murah, yakni berkisar Rp 50 ribu saja (di luar biaya ukur dan akomodasi teknis).

2. Melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Bagi Anda yang memiliki kesibukan tinggi, pengurusan bisa didelegasikan kepada PPAT yang memiliki otoritas resmi untuk menerbitkan berkas akta tanah. Langkah-langkahnya meliputi:

Tunjuk kantor PPAT yang kredibel dan memiliki rekam jejak bagus.

Siapkan semua kelengkapan berkas yang diminta.

Kunjungi kantor PPAT dan serahkan dokumen Anda.

Berikan surat kuasa kepada pihak PPAT untuk mewakili Anda dalam proses pengajuan.

Petugas eksternal akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan batas fisik lahan.

Lakukan pelunasan biaya jasa kepengurusan sesuai kesepakatan.

Proses penerbitan dokumen umumnya memakan waktu sekitar 14 hari kerja.

Simpan dokumen berharga ini di tempat yang aman dari risiko basah atau kebakaran. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan, segera urus dokumen penggantinya ke kantor pertanahan.


Setelah surat tanah Anda terbit, tagihan PBB akan muncul setiap tahunnya. Kini, Anda tidak perlu repot mengantre karena pembayaran bisa diselesaikan via online menggunakan Aplikasi OCTO CIMB Niaga.

Layanan mobile banking ini menyajikan fitur finansial terpadu, mulai dari transaksi harian, investasi, hingga pemenuhan kebutuhan gaya hidup. Pembayaran PBB menjadi lebih praktis tanpa harus keluar rumah melalui langkah mudah ini:

Pasang Aplikasi OCTO CIMB Niaga di ponsel pintar Anda.

Lakukan registrasi akun dengan melengkapi data personal.

Masuk ke aplikasi menggunakan username dan kata sandi Anda.

Masuk ke menu Pembayaran Tagihan di beranda utama.

Ketuk opsi Pajak, lalu beralih ke PBB/Pajak Daerah.

Tentukan wilayah objek pajak Anda (misal: PBB DKI Jakarta atau PBB Depok).

Ketik Nomor Objek Pajak (NOP) beserta tahun pajaknya, lalu pastikan nominalnya sesuai.

Selesaikan transaksi dengan memasukkan PIN OCTO Anda.

Sistem akan segera memproses transaksi Anda dan mengirimkan resi pembayaran sah ke alamat email yang terdaftar. Praktis, bukan? Yuk, lunasi PBB Anda tepat waktu menggunakan Aplikasi OCTO sekarang!

Tags

Terkini