JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 32 kilogram (kg) yang diduga dipasok dari jaringan internasional Malaysia.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengungkapkan bahwa operasi penggagalan tersebut dilangsungkan pada 9 Mei 2026 di kawasan Jakarta Utara.
"Dalam pengungkapan tersebut, mengamankan seorang pelaku berinisial VAR (32)," kata Ade dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/05/2026).
Ade memaparkan bahwa keberhasilan ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di sekitar Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara.
"Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat, dengan berat bruto mencapai 2.169 gram," ujar Ade.
Berbekal hasil interogasi awal terhadap pelaku, aparat kepolisian langsung melakukan pengembangan kasus menuju sebuah apartemen yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Di tempat tersebut, petugas kembali mendapati 28 bungkus besar sabu dengan berat kotor berkisar 29,7 kg, berikut barang bukti penunjang lain seperti timbangan manual, cutter, tas berukuran besar, serta ponsel.
Ade menambahkan, lewat pemeriksaan sementara yang dilakukan, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang bandar yang berdomisili di Malaysia.
"Menduga sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi lintas negara. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ungkap Ade.
Guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih mendalam, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa dan diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa aksi pemberantasan peredaran narkoba sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab kolektif semua pihak.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kami sama-sama peduli," tutur Budi.
Budi pun mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak ragu segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lewat layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi penuh selama 24 jam.