Gugatan SHM Sumbersawit, BPN Magetan Ikut Terseret ke Pengadilan

Jumat, 15 Mei 2026 | 09:30:43 WIB
Perwakilan BPN Magetan Dalam sidang Gugatan di PN Magetan.(Sumber:NET)

MAGETAN– Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Magetan berstatus sebagai Turut Tergugat dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga Desa Sumbersawit, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Jumat, 15 Mei 2026.

Kasus yang dilayangkan oleh Jarwo melalui tim Kuasa Hukum Noor Biyanto, S.H dan Wahyu Edi Hartono, S.H ini, tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Magetan dengan nomor register perkara 25/Pdt.G/2026/PN Mgt.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Deddi Alparesi, menyampaikan bahwa persidangan kasus dugaan PMH tersebut diputuskan ditunda sampai Selasa, 3 Juni 2026. Penundaan dilakukan lantaran beberapa pihak tergugat absen dalam proses persidangan.

“Agenda masih pemanggilan para pihak,” kata Deddi Alparesi, Rabu, 13 Mei 2026.

Ia menambahkan, di antara pihak yang mangkir dalam sidang tersebut adalah Jiyah selaku pemenang lelang serta pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.

Deddi memaparkan bahwa gugatan dugaan PMH ini bersinggungan dengan perubahan kepemilikan aset tanah sawah milik penggugat, Jarwo, yang berlokasi di Desa Sumbersawit, Kecamatan Sidorejo.

“ Terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas balik nama sertifikat penggugat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Penggugat melayangkan gugatan ke PN Magetan dengan menyasar sejumlah pihak sebagai Tergugat, mulai dari pemegang nama di Sertifikat, Notaris, pihak BPR, KPKNL Madiun, Pemenang Lelang, hingga BPN Magetan.

Tags

Terkini