JAKARTA - Mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Chairuddin Ismail, bersama pengamat kepolisian Edi Saputra Hasibuan dan dosen hukum Kurniawan Tri Wibowo, segera meluncurkan buku bertajuk Politik Hukum Kepolisian. Karya setebal 200 halaman tersebut membedah dinamika politik hukum dalam sistem kepolisian di tanah air.
Chairuddin Ismail menjelaskan bahwa buku terbitan Papas Sinar Sinanti ini merangkum pemikirannya mengenai sistem kepolisian Indonesia. Ia juga menyoroti kinerja Polri belakangan ini serta menegaskan opininya bahwa posisi Polri sebaiknya tetap berada langsung di bawah kendali Presiden. Saat ini, buku tersebut telah tersedia di berbagai toko buku fisik maupun platform belanja daring.
"Demi menjaga profesionalisme dan kemandirian Polri, kedudukan Polri tetap lebih baik berada di bawah Presiden dan Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR," ujar Ketua Pembina Brata Bhakti tersebut, Kamis (14/5/2026).
Dalam buku Politik Hukum Kepolisian, Chairuddin menggambarkan dilema yang sering dihadapi personel kepolisian. Ketika melakukan penertiban, polisi sering dianggap pengusik, dan saat menindak demonstrasi yang anarkis, mereka kerap dituduh sebagai penindas.
Situasi ini, menurut Chairuddin, memicu munculnya pameo "jasa tak terhimpun dan dosa tak terampun". Ia mengakui bahwa pengabdian polisi jarang mendapatkan apresiasi, namun kesalahan sekecil apa pun akan memicu kecaman yang datang bertubi-tubi.
Mantan polisi reserse ini berharap karyanya menjadi rujukan utama bagi mahasiswa Magister dan Doktor Hukum, khususnya di lingkungan Universitas Bhayangkara Jakarta.
"Sejak dahulu, pembahasan polisi selalu menarik untuk dikaji dan diteliti. Karena tugas polisi itu bersentuhan langsung dengan masyarakat," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa peran polisi berbeda dengan tentara. Jika TNI berfokus pada pertahanan keamanan negara, maka polisi memiliki fungsi sebagai pelayan, pelindung, serta pengayom masyarakat.
Selain itu, mantan Kepala Korps Reserse Polri ini menyebutkan bahwa bukunya memuat saran untuk penguatan tugas Polri dalam RUU Polri, sebagaimana rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Penguatan ini mencakup sektor siber, intelijen, restorative justice, hingga penanganan kejahatan transnasional.
"Kejahatan tinggi seperti kejahatan siber dan kejahatan transnasional sudah tepat ditangani Mabes Polri," tegas mantan Kapolda Jabar tersebut.
Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta, Irjen Pol (Purn) Bambang Karsono, menyambut baik kehadiran buku ini sebagai materi kajian akademik dan referensi praktis ilmu kepolisian. Buku ini diharapkan dapat memperkaya literatur hukum nasional dan memicu gagasan baru demi mewujudkan institusi yang profesional serta humanis.
"Kami akan menjadikan buku Politik Hukum Kepolisian sebagai referensi utama untuk bahan kajian dan riset untuk mshasiswa Pascasarjana," pungkas Bambang Karsono.