DPRD Pati Kaji Regulasi Prioritas PPPK Paruh Waktu

Rabu, 06 Mei 2026 | 02:50:33 WIB
DPRD Pati Kaji Regulasi Prioritas PPPK

PATI – DPRD Pati tengah mengkaji payung hukum dan regulasi guna memberikan kepastian bagi PPPK Paruh Waktu dalam pengisian formasi CASN.

Langkah ini diambil setelah munculnya aspirasi dari puluhan tenaga PPPK Paruh Waktu saat melakukan audiensi di gedung parlemen daerah.

"Tentang Perda kita akan kaji. Nanti Komisi A bisa melakukan rapat. Ini penting, ini kan untuk memberikan kepastian hukum terkait PPPK Paruh Waktu," ujar Bambang Susilo, saat wawancara di tempat/gedung pada, Selasa (5/5/2026).

Bambang Susilo menjelaskan bahwa hasil kajian komisi terkait akan menjadi penentu apakah regulasi tersebut cukup dituangkan dalam Peraturan Bupati atau harus melalui Peraturan Daerah.

Kewenangan pembentukan aturan sepenuhnya bergantung pada tinjauan perundangan yang berlaku agar tidak menyalahi prosedur administrasi negara.

Perwakilan tenaga PPPK Paruh Waktu berharap pemerintah daerah memberikan penghargaan atas pengabdian mereka selama ini melalui regulasi yang jelas.

Jika kajian menunjukkan perlunya payung hukum setingkat Perda, maka pihak legislatif akan segera memasukkannya ke dalam rencana pembentukan peraturan daerah.

Bambang Susilo berpendapat, bahwa kehadiran regulasi tersebut sangat krusial demi menjaga stabilitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Prioritas pengisian formasi CASN bagi tenaga paruh waktu diharapkan mampu mengisi kekosongan jabatan yang ada secara efektif.

Seluruh proses evaluasi aturan ini akan diserahkan kepada Komisi A untuk ditindaklanjuti dalam rapat kerja bersama instansi terkait.

Tags

Terkini